Demonstran Sumpah Adat di Depan Mapolres Mabar Terkait Sengketa Lahan di Karanga

  • Bagikan
RITUAL ADAT. Demonstran menggelar ritual adat di depan pintu gerbang Polres Mabar. Mereka ingin meyakinkan polisi akan hak milik atas tanah serta mendukung polisi mengusut tuntas kasus ini. (FOTO: HANS BATAONA/TIMEX)

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ratusan anggota kelompok demonstran nekat menggelar ritual sumpah adat depan pintu gerbang Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Mangggarai Barat (Mabar), Kamis (6/9).

Aksi demo ini di depan pintu Mapolres Mabar ini terkait sengketa tanah antara ahli waris Ibrahim Hanta (alm) dengan Nikolaus Naput. Obyek tanah sengketa itu berlokasi sekitar Karanga, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Di lahan ini pernah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Hotel St.Regis oleh mantan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat.

Seperti disaksikan TIMEX, turut dalam aksi ini sejumlah tokoh adat Yakobus Sukur, Abdul Bahoten, dan Yohanes Sarto. Salah satu tokoh adat, Yakobus Sukur langsung memimpin ritual adat saat tiba di pintu gerbang.

Seekor ayam putih dan tuak (minuman beralkohol, Red) disertakan dalam acara sumpah adat itu dilanjutkan dengan makan tanah yang konon dibawa dari lokasi sengketa sebagai sumpah klaim kebenaran hak atas lokasi tanah yang disengketakan.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu dalam orasinya di depan anggota polisi, dirinya menegaskan komitmen demonstran dalam mendukung kerja kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah itu.

Dia juga mempertanyakan kinerja aparat hukum itu atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang sudah setahun lalu dilaporkan namun hingga saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka.

Florianus menjelaskan bahwa seremoni ini ingin menunjukan keluarga dan ahli waris tanah pernah hidup di lokasi tanah sengketa tersebut. Dia juga mengaku telah terjadi manipulasi dokumen dimana Ibrahim Hanta sudah meninggal tahun 1986 baru dalam proses dokumen oleh Niko Naput tahun 2019.

Ibrahim Hanta disebut ikut menandatangani dokumen sehingga muncul lagi nama dan tanda tangan almahrum untuk penerbitan sertifikat di BPN. "Bagamana mungkin, orang yang sudah meninggal muncul nama dan tanda tangan dalam dokumen untuk bisa terbit sertifikat," tandasnya.

Karena itu, lanjut dia, polisi perlu menelusuri dan mengungkap siapa dalang yang sebenarnya dalam kasus ini. Polisi diyakini akan bekerja profesional untuk mengungkap para mafia tanah dalam kasus persekongkolan yg memanipulasi dokumen segera ditetapkn tersangka.

"Orang yang sudah mati ada tandatangan dokumen. Gara-gara dokumen itu hak ahli waris hilang hannya karena dokumen bodong itu. Kita desak polisi cepat umumkan tersangkanya," pintanya.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Mabar, Kompol Budi Guna Putra di hadapan para demonstran menegaskan, institusi Polri akan selalu tegak lurus dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan masyarakat.

Kapolres Mabar, AKBP, Ari Satmoko mengaku polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Dirinya menegaskan lambannya penanganan karena polisi bekerja secara profesional dan menggali keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi dokumen.

"Kita tetap profesional, tidak main-main sehingga masih menggali data dan keterangan untuk lebih lengkap. Kita profeainal saja,"tandasnya. (Kr2)

  • Bagikan