Pemkot dan KPU Bahas Titik Pemasangan APK

  • Bagikan
Caption IST RAPAT. Pemkot Kupang melalui Kesbangpol Kota Kupang menggelar rapat bersama KPU Kota Kupang dan membahas titik pemasangan APK serta rapat-rapat terbuka pada masa kampanye nantinya, Jumat (20/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang telah melakukan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang. Rapat tersebut dilakukan untuk menentukan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk bisa diamanfaatkan oleh para calon legislatif di Kota Kupang.

Untuk diketahui, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November nanti. Setelah penetapan DCT itu, maka akan dilanjutkan dengan masa kampanye yaitu 25 hari setelah penetapan DCT.

Untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif dan aman di Kota Kupang, terutama saat masa kampanye, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pun menetapkan batasan-batasan untuk para Caleg di masa kampanye nantinya, termasuk lokasi yang disetujui sebagai tempat pemasangan APK.

Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, Pasal 36 menyebutkan agar KPU melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah daerah pun memfasilitasi untuk memberikan izin terkait lokasi-lokasi yang nanti dimanfaatkan untuk pemasangan APK.

"Jadi, selain membahas titik pemasangan APK, kita juga tetapkan titik yang nanti digunakan untuk rapat-rapat umum dalam kampanye nantinya. KPU bersama dengan pemerintah juga telah melakukan rapat pada tanggal 24 Oktober kemarin, untuk menyatukan persepsi tentang wilayah-wilayah mana saja sesuai dengan tata ruang yang diperbolehkan untuk memasang APK," sebutnya, saat diwawancarai Sabtu (28/10).

Noce mengaku, pemasangan alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak melanggar aturan dan fungsi tata ruang. Pemkot Kupang juga telah memberikan surat kepada KPU secara resmi, nantinya KPU akan menetapkannya dalam keputusan KPU dan diberikan kepada peserta Pemilu untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tentang aturan lokasi penempatan APK akan ditetapkan oleh KPU karena sesuai dengan ketentuan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri atau mengintervensi tugas-tugas KPU.

"Sehingga KPU yang akan membuat keputusan supaya dipatuhi dan menjadi pedoman bagi peserta pemilu," ungkapnya.

Dia menguraikan, yang tidak boleh dipasang APK adalah di jalan-jalan protokol, tidak boleh di daerah milik jalan, di jembatan, taman-taman, pagar, pohon, di tiang listrik, kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, ruang publik seperti terminal, airport, dan tidak boleh di ruang privat atau tanah milik orang lain.

"Kalau dipasang di lahan milik orang lain maka harus menunjukkan bukti izin dari pemilik lahan. Kami sudah bersurat, Pemda sudah memberikan izin sesuai ketentuan," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU Kota Kupang, Welly Novita Hayer mengatakan, KPU masih menunggu dari Pemerintah Kota Kupang, dan nantinya KPU yang akan menerbitkan SK-nya.

"Kalau Tahun 2019 lalu ada 35 titik lokasi yang bisa digunakan untuk menempatkan alat peraga kampanye. Tapi pasti akan ada penambahan. Apalagi, dengan kondisi perkembangan Kota saat ini. Sementara untuk tahun 2024 ini, nanti akan diinformasikan," ujarnya.

Dia mengatakan, penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada tanggal 4 November nanti dan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. (thi/gat)

Editor: Linda Makandoloe

  • Bagikan