Tidak Ada Petunjuk Perawatan Benih

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Para terdakwa perkara pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kupang, Kamis (9/11).

Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah Kabupaten Malaka

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terkait pedoman pengoperasian dan perawatan benih bawang merah yang di dalamnya termasuk penyimpanan benih tidak disampaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka. Justru, proses penyimpanan benih bawang merah yang diterima oleh kelompok tani itu dilakukan sesuai pengetahuan sendiri.

"Saya yang tahu sendiri kalau simpan bawang merah itu tidak boleh langsung di lantai, tapi harus ada alasnya," ungkap Bonefasia Aurelia Mogi, selaku Koordinator PPL Kecamatan Weliman 2018-Juni 2022, saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (9/11).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran (TA) 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kupang.

Hal senada juga disampaikan saksi Fransiskus Mangun. Ketua Kelompok Tani sekaligus honorer pada Dinas Pertanian (2017-2021) ini mengaku tidak mendapatkan petunjuk teknis terkait penyimpanan benih bawang merah.

Selain itu, ia mengaku jika dirinya menerima benih bawang merah yang sudah kering. Lebih dari itu, saksi Fransiskus mengaku menerima benih bawang merah sebanyak 5 ton. Setiap karung itu berisi 25 kg.

"Saya tanam di kebun saya seluas 10 are" ujarnya.

Egy Bana, selaku kuasa hukum dari terdakwa Tony Bahrudin menanyakan kepada saksi Fransiskus, apakah saat menerima benih bawang merah itu warnanya mengkilat dan tidak busuk? saksi Fransiskus mengaku benar.

"Waktu saya terima benih bawang merah itu sore hari dan saya simpan di rumah. Besok paginya baru saya kasih kelima orang petani," ungkapnya.

Sementara saksi Yohanes Bria Doko, selaku Ketua Kelompok Tani mengaku, setelah menerima benih bawang merah tersebut, dirinya langsung membagikannya kepada para anggota kelompok tani.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Ikrarniekha menanyakan kepada saksi Maria Demitriana Trida Kehi, selaku kuasa Bendahara Umum Daerah leriode Oktober 2017-12 September 2022, terkait pencarian uang jaminan itu sebenarnya disimpan di mana?

Saksi Maria menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, uang jaminan itu tidak bisa disimpan di kas daerah melainkan harus disimpan dalam bentuk bank garansi.

Hakim Ketua Ikrarniekha kemudian membaca isi kontrak bahwa pencarian uang jaminan itu disetorkan ke kas daerah. Saksi Maria menjawab secara ketentuan tidak boleh karena telah menjadi temuan BPK. Seharusnya disimpan dalam bentuk bank garansi.

"Itu yang buat saya bingung. Kenapa isi kontraknya begitu," ucap Hakim Ketua Ikrarniekha.

Untuk diketahui, agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi. Dan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yakni  Fransiskus Mangun, selaku ketua kelompok tani dan Karyawan honorer Dinas Pertanian 2017-2021, Yohanes Bria Doko, selaku ketua kelompok tani, Ludovikus Luan, ketua kelompok tani,  Bonefasia Aurelia Mogi, selaku Koordinator PPL Kecamatan Weliman 2018-Juni 2022 dan  Daniel Klau, selaku Bendahara Pengeluaran Daerah.

Hadir juga enam orang terdakwa yakni  Bahrudin Tony, Severinus Siribein, Agustinus Klau Atok, Antoniusf Kerek, Yosef Berek dan Martinus Bere. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Tim kuasa hukum dari dua orang terdakwa Severinus Siribein, dan Agustinus Klau Atok, yaitu Reinhold Imanuel Herandric Lay,  Laurensius Taek, Fransiskus Jefry Samuel, Jimmy Setiawan Nataliano Daud, Dicky Januar Ndun, dan Victorandy Seo.

Selain itu, penasihat hukum Robert S. dan Egy Bana, mendampingi terdakwa Tony Bahrudin. Selanjutnya penasihat hukum Lexi Tungga dan Meri Sordu, mendampingi  terdakwa Martinus Bere. Kemudian penasihat  hukum Paulus Seran Tahu, mendampingi terdakwa Yosef Klau Bere. Sementara Petrus M. Mamoh, penasihat  hukum mendampingi terdakwa Antonius Kerek.

Hadir juga Penuntut Umum KPK RI yakni Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadi.

Jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi dua hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyatini.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Ikrarniekha kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (r1/gat)

  • Bagikan