KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang tetap optimis bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) yang diberikan dipastikan akan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadinus Mere, Jumat (10/11).
Bernadinus mengaku, hingga saat ini, secara keseluruhan target PAD di Dishub Kota Kupang telah mencapai 68 persen dari target secara keseluruhan Rp 7,3 miliar.
"Jadi, kurang lebih sudah terealisasi sebesar Rp 5,1 miliar. Penerimaan ini terdiri dari parkir, baik parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus, pengujian kendaraan, retrubusi kendaraan, izin trayek dan sewa barang milik daerah dan mobil derek," ungkapnya.
Dia mengatakan, terkait dengan rencana akan digabung Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi dalam Omnibus law dan dampaknya, retribusi terminal dan uji kendaraan akan dihapus.
"Tentu hal ini kami akan ikuti saja, semua harus tegak lurus dengan aturan, apa yang diputuskan itu yang akan diikuti," ungkapnya.
Dia mengatakan, walaupun masih dalam bentuk rancangan, tetapi nantinya pasti akan diputuskan dan pasti akan diterapkan.
"Jika terminal untuk retribusi hilang, maka tentunya tugas para petugas tetap dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan," ungkapnya.
Dia pun meminta agar para pemilik kendaraan pun harus mematuhi aturan-aturan yang ada, supaya mereka dari terminal harus sampai ke terminal dan jangan membuat jalur baru atau menyimpang.
Dia pun meminta agar para pemilik kendaraan pun harus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat pun puas dan merasa aman ketika menggunakan jasa angkutan umum di Kota Kupang.
"Pastinya pendapatan izin trayek dan uji kendaraan akan hilang, dan untuk Tahun 2023 ini target pendapatan dari dua objek ini sebesar Rp 1.020.000.000 ," jelasnya. (thi/gat)