Dokumen Kependudukan Asli Hanya Diterbitkan Disdukcapil

  • Bagikan
Angela Tamo Inya

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kartu Tanda penduduk (KTP) palsu dan asli susah bisa dibedakan dengan mata telanjang. Karena itu maka masyarakat agar menghindari campur tangan orang ketiga dalam pembuatan dokumen kependudukan.

KTP merupakan tanda pengenal atau identitas resmi yang diakui oleh negara. KTP juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa hari lalu, warga Nusa Tengara Timur (NTT) dihebohkan dengan ditangkapnya, sejumlah imgran gelap asal Bangladesh di Kabupaten Belu. Para imigran gelap ini ternyata memiliki KTP, dengan alamat yang tercantum adalah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kecamatan Alak, Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari kasus ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya yang diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan, secara fisik, masyarakat biasa akan susah membedakan, mana KTP asli dan palsu. Kecuali, ada masyarakat yang mempunyai alat pembaca kartu. Ini karena sangat sulit membedakanya.

Tambahnya, dalam kasus kemarin Disdukcapil Kota Kupang sudah mengambil tindakan dengan mengecek secara langsung database kependudukan mengani KTP yang diduga milik imigran gelap asal Bangladesh tersebut.

Dari hasil pengecekan memang tidak ada masyarakat Kota Kupang yang memiliki data kependudukan seperti yang tertera dalam KTP para imigran tersebut. Karena itu, katanya, pihak Disdukcapil Kota Kupang berani menyatakan bahwa dokumen kependudukan (KTP) para imigran gelap itu palsu.

"Di dalam KTP tersebut juga terdapat anomali karena dari data dalam KTP tersebut, menyatakan bahwa alamat yang tertera adalah Desa Tarus. Sedangkan, yang kita semua tau bersama, di Kota Kupang tidak ada yang namanya Desa Tarus, itu sudah menjadi kejanggalan," ungkapnya.

Belajar dari kasus ini, maka dirinya mengajak seluruh masyarakat Kota Kupang agar waspada dan menghindari untuk membuat dokumen kependudukan lewat perantara orang lain. Dirinya juga mengharapakan agar masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil, karena KTP atau surat kependudukan lainya yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil itu tidak ada yang palsu.

Tambahnya, dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil proses pembuatan dokumen kependudukan juga makin cepat, dan tidak memungut biaya sama sekali.

"Hindarilah orang ketiga dalam proses pembuatan data kependudukan karena itu belum tentu asli serta punya dampak hukum," tandasnya. (cr5/gat)

  • Bagikan