Kolaborasi 5 Stakeholder di Kabupaten TTU Hasilkan 22 Merek, 4 Hak Cipta dan 1 Merek Kolektif

  • Bagikan
IST. BERI HADIAH. Tampak Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, memberikan hadiah kepada salah satu yang telah berhasil menjawab pertanyaan terkait merek. Diabadikan di GMIT Jemaat Petra Kefamenanu, Jumat (26/4).

KEFAMENANU, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Momen Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTT menyelenggarakan layanan khusus berupa Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
Kegiatan berpusat di GMIT Jemaat Petra Kefamenanu, Jumat (26/4). Masyarakat yang hadir sangat antusias, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hadir narasumber Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Joni Lie Rohi Lodo, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham dan Analis Kekayaan Intelektual, Yudhi Prasetyo.

Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTT, Disparekraf Provinsi NTT, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Yayasan Bantuan Hukum Bina Utama dan GMIT Klasis TTU menyediakan layanan berupa sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, layanan pemberian surat rekomendasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, dan fasilitasi biaya pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dengan tema ' Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas'.

Tujuannya untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan di daerah dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual guna memperoleh manfaat ekonomi.

"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan KI," jelasnya.

KI terdiri dari KI Personal dan KI Komunal. KI personal mencakup kreativitas, penemuan, dan kontribusi individu yang perlu diakui, dilindungi, dan dihargai seperti hak cipta, merek, dan paten.

Sementara KI komunal mencakup warisan budaya, tradisi lokal, dan inovasi yang muncul dari kolaborasi dan interaksi di dalam masyarakat seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional. Kabupaten Timor Tengah Utara ini punya banyak sekali warisan budaya yang diturunkan.

" Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat pula menginventarisir kekayaan intelektual komunal yang bernilai ekonomi sehingga dapat bermanfaat bagi kustodian dalam hal ini masyarakat adat” kata Marciana.

Untuk diketahui, sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap peserta yang hadir, Marciana juga membagikan hadiah kepada anak-anak yang telah ikut andil dan antusias dalam menjawab pertanyaan terkait merek.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang digital strategy marketing oleh Digital Kreatif Team Tokopedia, Frangky Nelson Baiyang Weni dan layanan konsultasi serta pendampingan pendaftaran KI oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan Dinas Parekraf Provinsi NTT. (r1/dek)

  • Bagikan