Budiman Angdjadi Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST SIDANG. Terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi semengikuti jalannya sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim di PN Kelas IA Kupang, Rabu (3/1).

Perkara Pemberian Fasilitas Kredit di Bank NTT

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi akhirnya dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Selain dihukum 2 tahun penjara, terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi juga didenda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), subsider 1 bulan kurungan.

Amar putusan ini dibacakan Hakim Ketua Supriyatna Rahmat, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyatini. Sidang putusan ini digelar di ruang sidang Cakra PN Kelas IA Kupang, Rabu (3/1) dengan agenda putusan Majelis Hakim.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit di Bank NTT menyeret Mesak Januar Budiman Angdjadi sebagai terdakwa. Oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang, Mesak Januar Budiman Angdjadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUnRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Hadir pada kesempatan sidang putusan tersebut, terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi didampingi penasihat hukumnya. Selain itu, turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Kupang, Jeremias Penna.

"Putusan Majelis Hakim itu, kami JPU masih pikir-pikir," jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna, Senin (8/1).

Sementara kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa mengaku, untuk putusan Majelis Hakim itu pihaknya juga masih pikir-pikir.

"Klien kami terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjata. Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan dari tuntutan JPU Kejari Kota Kupang. Di mana, saat sidang tanggal 27 November 2023 yang berlangsung di PN Kelas IA Kupang dengan agenda tuntutan JPU, terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi alias Budi, selaku analisis kredit Bank NTT dituntut 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi juga didenda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000. (r1/gat)

  • Bagikan