KPU Kota Kupang Gelar Rakor,Jelang Kampanye Terbuka

  • Bagikan
Rakor persiapan pelaksanaan kampoanye melalui metode rapat umum dan media massa pada pemilihan umum Tahun 2024, kamis (18/1) di Kupang (Foto; Linda Makandoloe)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, mulai dilaksanakan, 21 Januari-10 Februari 2024. Masa tenang mulai 11 Februari-13 Februari 2024.

Plh Ketua KPU Kota Kupang, Agustinus Fahik saat membuka rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum dan melalui media massa pemilu 2024 bagi pimpinan media massa dan elektronik di hotel Harper, Kamis (18/1) menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan keputusan KPU Nomor 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, maka dilaksanakan rapat koordinasi (rakor).

Pemateri dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota, ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) NTT dan kepala Kesbangpol Kota Kupang.

Anggota KPU Kota Kupang, Wely NA Hayer membawakan materi kampanye rapat umum dan iklan kampanye media. Dijelaskan, iklan kampanye pemilu dapat dilakukan peserta pemilu di media massa cetak dan media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan untuk masyarakat.

Iklan berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan dan suara, suara dan gambar.
Dijelaskan, pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye diatur sepenuhnya media massa cetak dan media daring, media sosial dan lembaga penyiaran. Peserta pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange mengatakan, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilaksanakan secara serentak di wilayah Indonesia antara kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis pemilu masing-masing. Program dan jadwal kampanye ditetapkan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampanye pemilu dilaksanankan pelaksana kampanye, diikuti peserta kampanye.

Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa mengatakan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Bab XV Pasal 434 menguraikanm peran pemerintah daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni penugasan personel pada setiap PPK, Panwaslucam dan PPS. Pelaksanaan sosialisasi, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan parmas dalam pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Kabag Ops Polresta Kota Kupang, Kompol Joni Sihombing mengatakan, tujuan pengamananan kampanye untuk menjamin rasa aman bagi para penyelenggara dan peserta pemilu 2024 serta masyarakat.
Terjalinnya sinergitas, keterpaduan yang solid antara TNI, Polri, pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu serta instansi terkait pendukung lainnya dalam rangka mengawal agenda nasional pemilu 2024. Sehingga terlaksana dengan sukses terhidar dari pelanggaran dan tindak pidana. (dek/rum)

  • Bagikan