Advokat Harus Profesional Bantu Orang Tertindas

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERSAMA. Para anggota DPD KAI NTT pose bersama pengurus DPP KAI usai seremonial pelantikan di Ballroom Hotel Kristal Kupang, Jumat (2/2).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sebanyak 37 orang calon advokat resmi menjadi anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTT. Ini setelah ke-37 orang itu dilantik di Hotel Kristal Kupang, Jumat (1/2).

Pada momentum pelantikan calon advokat periode 2023/2024, para advokat diminta untuk bekerja dan menjalankan tugas profesi secara profesional, terutama dalam membantu masyarakat kurang mampu atau tertindas.

Permintaan itu disampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Djara Donga usai melantik para calon advokat tersebut.

Menurut Apolos, advokat merupakan profesi mulia dan hikmat yang diberikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang memilih profesi tersebut. Karena itu maka harus disikapi penuh kehormatan terhadap profesi advokat.

Apolos menjelaskan, advokat setara statusnya dengan Polisi, Hakim maupun Jaksa seperti tertuang dalam UU Advokat Pasal 5 ayat 1.

Oleh sebab itu, kepada 37 orang advokat KAI NTT yang sudah dilantik itu, Apolos berharap agar selalu menjaga integritas sebagai tokoh penegakan hukum.

"Sudah banyak materi yang kalian dapatkan. Pakailah materi itu untuk bekerja dengan profesional dan menghargai profesi mulia ini," katanya.

Pengacara kondang itu menegaskan bahwa, advokat adalah profesi keterpanggilan untuk melayani dan menolong orang yang tertindas. Karena, dalam UU Advokat diwajibkan untuk semua advokat untuk menolong masyarakat yang tidak mampu dan tertindas dalam mencari keadilan.

"Jaga hati kalian. Bantu juga orang dengan segenap hati karena kehormatan profesi ini mempunyai tugas mulia mencari keadilan bagi orang yang kurang mampu dan tertindas," tandasnya.

Sementara itu, Ady A. Luis Balun sekalu mandataris pelantikan dan penyumpahan ke-37 orang advokat baru itu menegaskan agar kehadiran mereka yang dilantik ini dapat melayani dengan hati dan membantu masyarakat kecil yang tertindas dalam mencari keadilan.

"Saya harapkan dengan dilantiknya puluhan advokat baru ini, dapat mendampingi dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang tidak mampu," harapnya.

Setelah dilantik, para anggota KAI itu akan dilantik sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kita akan verifikasi berkas dan akan diajukan ke pengadilan tinggi. Jika tidak berhalangan maka mereka akan dilantik pada tanggal 28 Februari mendatang,” pungkasnya. (cr6/gat)

  • Bagikan