Terapkan Pasal Perlindungan Anak bagi Pelaku

  • Bagikan
DIAMANKAN. Tersangka Andy usai diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang dan digiring ke Malolresta Kupang Kota pada 31 Januari lalu.

Dugaan Penganiayaan Putri Paa dengan Pelaku Andy

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Andy, 44, terhadap Putri Paa, 21, yang merupakan oknun karyawati pada Toko Planet Gadget yang ditangani penyidik Polresta Kupang Kota masih terus berlanjut.

"Pelaku penganiayaan sudah ditetapkan ssbagai tersangka. Hingga kini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polresta Kupang Kota," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kupang Kota Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, Sabtu (24/2).

Terkait dengan penanganan kasus pengabiayaan tersebut, kuasa hukum korban Putri Paa, Tommy Jacob mengaku, pihaknha telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Kupang Kota. Sesuai SP2HP tersebut, kata Tommy, pada pokoknya menerangkan tentang penanganan kasus tersebut sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

"Kami minta kepada Jaksa agar bisa memberikan petunjuk kepada penyidik guna mendalami lagi pasal tentang perlindungan anak," jelasnya.

Sebab, kata Tommy, berdasarkan keterangan dokter yang memeriksa kondisi kesehatan korban Putri Paa setelah dianiaya pelaku beberapa waktu lalu bahwa kemungkinan anak yang sementara dikandung korban akan lahir cacat.

"Jadi, harapan kami agar semoga anak yang dilahirkan korban tidak cacat," harapnya.

Menurut Tommy, perbuatan tersangka sangat membahayakan bayi yang sementara dalam kandungan korban.

"Kita minta untuk disertakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena anak yang masih dalam kandungan korban itu juga dilindungi oleh Undang-Undang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AHB alias Andy, 44, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Putri Paa. Kejadian yang menimpa korban itu sempat viral di media sosial karena video penhaniayaan itu diunggah pada akun Instagram NTT Update. Viralnya video tersebut juga mendapat beragam komentar dari netizen.

Terlihat jelas dalam video durasi 23 detik itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada pada Minggu, 28 Januari lalu di Toko Planet Gadget di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 28 Januari 2024.

Setelah mendapat informasi terkait kejadian penganiayaan tersebut, maka atas perintah lisan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, maka Tim Jatanras langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tim Jatanras langsung bergerak menuju ke TKP untuk mencari informasi. Dari hasil penyelidikan diperoleh identitas pelaku. Selanjutnya, Tim Jatanras berkoordinasi dengan keluarga dan pihak pemerintah dalam hal ini Ketua RT, sehingga Andy berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota. (r1/gat)

  • Bagikan