JPU Tuntut Nikanor Fallo 14 Tahun Penjara

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX DENGAR TUNTUTAN. Terdakwa pembunuhan, Nikanor Fallo mendengarkan tuntutan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Kupang di PN Kelas IA Kupang, Senin (4/3)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Nikanor Fallo dengan korban Enos Foeh di Kelurahan Alak akhirnya sampai pada tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akhirnya menuntut terdakwa Nikanor Fallo dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Menyatakan, terdakwa Nikanor Fallo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP (dakwaan alternativ pertama). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikanor Fallo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan Barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 68 cm dengan rincian mata parang berwarna silver kehitaman dengan panjang kurang lebih 50 cm dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 18 cm. Satu buah parang dengan panjang kurang lebih 67 cm dengan rincian mata parang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 50 cm dan gagang terbuat dari besi berwarna silver dengan Panjang 17 cm, dirampas Negara untuk dimusnahkan.

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Amar tuntutan dengan nomor perkara: 3/Pid.B/2024/PN Kpg ini dibacakan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul dalam sidang perkara pembunuhan terhadap korban Enos Feoh yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada tanggal 26 Februari 2024.

Terkait dengan tuntutan bagi terdakwa Nikanor Fallo tersebut, Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari keluarga korban Enos Feoh, kepada Timor Express, Senin (4/3) berharap kepada majelis hakim dalam putusan nanti agar bisa mempertimbangkan keterlibatan dua orang yang dalam fakta persidangan yang terungkap bahwa kedua orang yakni Yames dan Isak juga turut serta dalam kejadian berdarah tersebut.

"Kami minta agar majelis hakim dalam pertimbangannya untuk mempertimbangkan status dua orang itu," katanya.

Menurut Tommy, keadilan dari keluarga dapatkan itu ketika Yames dan Isak itu ditindaklanjuti karena mereka juga turut serta.

"Ini harapan besar dari keluarga," ujarnya.

Tommy mengatakan, kasus pembunuhan dengan terdakwa Nikanor Fallo ini juga tidak direkonstruksi. Menurutnya, kasus pembunuhan itu harus ada rekonstruksi supaya kasus ini bisa menjadi terang.

"Masa tidak ada rekonstruksi? Dan, ada juga yang belum diperiksa. Kami minta kepada majelis hakim untuk menindaklanjuti dua orang tersebut," harapnya.

Sementara Odilius Naifatin, selaku kuasa hukum dari terdakwa Nikanor Fallo, mengaku bahwa berdasarkan fakta maka tuntutan JPU terhadap terdakwa Nikanor Fallo itu selama 14 tahun penjara.
Tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan dari keterangan para saksi dan hasil visum yang pada intinya menerangkan korban meninggal karena dibacok oleh terdakwa Nikanor Fallo.

"Jadi, atas dasar itulah sehingga JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Senin (4/3), tapi sidang ditunda ke tanggal 18 Maret 2024.

"Saya sudah siapkan nota pembelaan untuk klien saya terdakwa Nikanor Fallo," tandasnya. (r1/gat)

  • Bagikan