Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

  • Bagikan
RAPAT. Rapat koordinasi Dinas Pendidikan Gresik bersama dengan kepala sekolah SD dan SMP terkait larangan siswa menggunakan sepeda listrik ke sekolah./Dok. Radar Gresik

Sanksi Berat Mulai Peringatan hingga Pindah Sekolah

GRESIK,TIMEX,FAJAR.CO.ID- Larangan bagi siswa untuk menggunakan sepeda listrik ke sekolah akhirnya disepakati Bersama oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik beserta kepala sekolah. Sebab, penggunaan sepeda listrik bagi siswa ke sekolah memang dianggap membahayakan.

Kesepakatan itu diambil setelah digelarnya rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Era Kusuma dengan dihadiri pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan.

Selain itu, dihadiri juga oleh puluhan kepala sekolah SD swasta, pengurus HIMPAUDI, IGTKI kabupaten dan kecamatan, korwil, serta korwas. Hasil kesepakatan itu, pihak Dispendik Gresik telah menyiapkan sanksi berat agar menimbulkan efek jera bagi siswa.

“Ada beberapa poin yang disepakati terkait larangan siswa menggunakan sepeda listrik. Pertama, siswa dilarang membawa sepeda listrik untuk keperluan transportasi ke sekolah,” ujar Sekretaris Dispendik Gresik itu seperti dilansir dari Radar Gresik (JawaPos Group).

Ia melanjutkan untuk poin kedua kesepakatan itu adalah apabila siswa kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah, pihak sekolah akan disita pihak sekolah. Sepeda listrik itu nantinya hanya boleh diambil oleh orang tua atau wali siswa.

“Untuk poin ketiga, jika tetap kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah lagi maka akan diberikan teguran kepada wali siswa dan akan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Kemudian pada poin keempat, ia menyampaikan bagi para siswa yang telah melewati tiga poin tersebut akan diarahkan untuk pindah sekolah ke lokasi sekolah yang letaknya paling dekat dengan rumah orang tuanya.

“Poin kesepakatan ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk ditinjau. Sebagai dasar untuk membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh sekolah di Kabupaten Gresik,” pungkas Herawan Eka Kusuma. (jpc/thi)

  • Bagikan