BKH Adukan Mafia Tanah ke AHY

  • Bagikan
IST POSE BERSAMA. Anggota Komisi III DPR RI, Beny Harman pose bersama wartawan usai diskusi di Labuan Bajo, Senin (18/3) lalu.

LABUAN BAJO, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman mengatakan, akan membongkar semua kasus dugaan mafia tanah yang terjadi selama ini di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Pasalnya, dirinya menemukan sejumlah laporan dan pengaduan warga terkait jual beli tanah yang dilakukan secara ilegal.

"Kita sedang mengidentifikasi dugaan mafia tanah secara masif dan sistematis yang selama ini berlangsung di Labuan Bajo," tandas Beny Harman saat bincang ringan dengan awak media yang bertugas di Labuan Bajo, Senin (18/3) lalu.

Dia mengatakan, harga tanah di Labuan Bajo yang dulunya tidak bernilai, kini bernilai tinggi setelah menjadi kota super premium dan super prioritas oleh pemerintah. Repotnya, perolehan sebidang tanah selalu saja bermasalah banyak proses transaksi dilakukan secara ilegal yang diduga ada motivasi lain di belakang. Hal ini diduga melibatkan oknum aparat hukum, aparat desa dan calo-calo tanah termasuk oknum aparat BPN.

"Lewat aparat hukum, aparatur BPN bahkan mulai dari calo tanah dan aparat desa terlibat dalam rekayasa. Semua bekerja sama. Ini yang harus diberantas," tegasnya.

Dirinya selama ini telah menerima banyak pengaduan dan laporan untuk diperjuangkan dan akan segera dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, AHY yang juga pemimpin partainya. Sejauh ini semua kasus terkait dugaan mafia tanah di Labuan bajo telah teridentifikasi.

“Kita sudah identifikasi karena semua itu terstruktur dan sistematis. Kalau dibiarkan bakal semakin parah daerah ini," ujarnya.

Sebagai contoh, investigasi media ini sebuah lokasi tanah di Binongko di atas satu lahan bisa terbit empat sertifikat tanah. Contoh lain, sebidang tanah di Desa Gorontalo milik warga yang tidak berduit terpaksa harus kalah dihadapan investor berdompet tebal setelah tanah itu diperjualbelikan oleh orang lain yang bukan pemilik dengan jaminan lokasi tanah lain. (kr2/ays)

  • Bagikan