KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Guna meningkatkan pemahaman, perlindungan dan pemenuhan hak anak, maka jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT dibawa kepemimpinan Marciana Dominika Jone, menggelar pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Camat Oebobo, Jumat (19/4) dan dihadiri oleh masyarakat.
Selain itu, hadir juga Plt. Camat Oebobo, Nikodemus Kale dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Yandris D. Radja, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Bernadete Benedictus, serta narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lesry M.N. Ditte beserta tim bagian hukum Kanwil Kemenkumham NTT.
Nikodemus Kale pada kesempatan itu berharap agar kegiatan yang digelar itu dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan baik guna mewujudkan pemenuhan dan perlindungan terhadap anak.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melalui Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini sebagai upaya berkelanjutan dari peresmian terhadap kelurahan sadar hukum.
“Pembinaan Kadarkum dalam bentuk Temu Sadar Hukum," ujarnya.
Kegiatan dengan metode diskusi yang dibagi dalam bentuk kelompok. Selain itu, menentukan tema guna didiskusikan bersama.
"Sebelumnya juga telah dilaksanakan di empat kecamatan lain yakni Kota Lama, Kota Raja, Kelapa Lima, Kecamatan Maulafa," jelasnya.
Untuk diketahui, diskusi itu mengambil tema mengenai permasalahan hukum yang paling banyak muncul pada tahun 2023 adalah masalah kekerasan terhadap anak yang berjumlah 217 kasus.
Karena itu, Penyuluh hukum dalam penyampaian materinya menekankan tentang pentingnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) perlu diwujudkan. Tujuannya agar perlindungan dan pemenuhan hak anak secara berjalan secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait pelayanan yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkumham NTT kepada masyarakat meliputi layanan pemasyarakatan, layanan pembuatan paspor, layanan pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran Kekayaaan Intelektual (hak cipta, merek, paten) serta konsultasi hukum. (r1/gat)