Maju Pilgub, Anggota DPR Wajib Mundur

  • Bagikan
Elyaser Lomi Rihi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024 sesuai jadwal akan dimulai pada 27-29 Agustus nanti. Selanjutnya, penelitian persyaratan calon dimulai 27 Agustus-21 September mendatang.

Bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan paslonnya, harus memenuhi syarat tertentu. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Elyas Lomi Rihi mengatakan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Sedangkan, parpol yang tidak memiliki kursi tidak berhak mengajukan," jelas Elyas.

Sementara itu, di PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 5 mengatakan, parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.

"Untuk pilkada 2024 ini apakah menggunakan hasil yang mana? kalau merujuk di pasal ini maka kita menggunakan hasil pemilu 2024," tegasnya.

Untuk ketentuan pencalonan anggota legislatif di Pilkada Serentak, Elyas melanjutkan, wajib mengundurkan diri. Ini tertuang dalam Pasal 69 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dimana anggota DPR/DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR/DPRD kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 69 ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2017," tuturnya.

Sementara itu, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka parpol atau gabungan parpol maupun calon perseorangan tidak dapat mengajukan calon pengganti sesuai ayat 6 Pasal 69 tersebut. (cr1/rum)

  • Bagikan