Pimpin Upacara Peringatan HBP ke-60, Marciana : Aparatur Pemasyarakatan Harus Miliki Jiwa Pengabdian

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX UPACARA. Tampak Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, sementara memberikan sambutan saat Upacara Peringatan HBP ke-60, di halaman Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu (27/4).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kanwil (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, pimpinan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, di halaman Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu (27/4).

Hadir para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, perwakilan ASN Kanwil, Dharma Wanita Persatuan Pengayoman, serta seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota Kupang.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Marciana mengatakan bahwa, tema ' Pemasyarakatan PASTI Berdampak ' merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.

Jajaran Pemasyarakatan harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“ Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan,” ungkapnya.

Sistem Pemasyarakatan menjunjung asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Jajaran Pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam upaya menjamin hak-hak dasar dan melaksanakan pembinaan bagi warga binaan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab.

" Aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan juga harus memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam,” tegasnya.

Marciana meminta jajaran Pemasyarakatan selalu melaksanakan deteksi dini, bersinergi dengan stakeholder terkait, dan mengambil tindakan tegas secara terukur sesegera mungkin sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.

" Prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang, 27 April 1964 harus dipegang kembali bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan," jelasnya.

Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan sistem Pemasyarakatan ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana dengan menciptakan ekosistem reintegrasi sosial.

Kemenkumham juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta Pimpinan Pemerintah Daerah yang telah berkontribusi dalam program pembinaan dan pembimbingan warga binaan sekaligus memberikan dukungan fasilitatif lainnya.

Upacara Peringatan HBP ke-60 juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan bagi Petugas Pemasyarakatan yakni dr. Fika Silvia. Dokter di Lapas Kelas IIA Kupang ini dinilai selalu bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan profesional dan tulus, serta menjunjung integritas.

“ Dari hasil wawancara dengan hampir semua penghuni Lapas Kupang, seluruhnya memberikan apresiasi dan terima kasih bahkan meminta yang bersangkutan agar jangan dipindahkan dari Lapas,” ungkap Marciana.

Puncak peringatan HBP ke-60 kemudian dilanjutkan acara syukuran yang diisi dengan pemotongan kue dan tumpeng melibatkan seluruh jajaran Kanwil dan UPT see-Kota Kupang. (r1/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version