Urai Kemacetan dan Lakalantas

  • Bagikan
IST TRAFFIC BLOCK. Petugas saat memasang traffic blog di perempatan Jalan Jalur 40 Kelurahan Sikumana, guna mencegah terjadinya kemacetan dan lakalantas, Rabu (24/4)

Pasang Traffic Block di Sejumlah Jalur Ramai

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Kupang terus berupaya mengatasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada sejumlah titik jalan utama di wilayah Kota Kupang. Langkah yang dilakukan yakni dengan memasang traffic block di perempatan Jalan H. R. Koroh dan Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ruas jalan tersebut diketahui sangat rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam aktivitas masyarakat terutama saat pagi, siang dan sore hari. Selain itu, titik tersebut juga selama ini dijadikan sebagai terminal bayangan oleh sejumlah sopir angkutan kota (Angkot).

Karena itu, dengan memasang traffic block maka diharapkan dapat mengurai kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) seperti yang selama ini terjadi.

Pemasangan traffic block itu sebagai pembatas atau penutup pada sebuah persimpangan jalan. Kerja sama pemasangan traffic block ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Babinsa dari Kodim 1604/Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (26/4) menjelaskan bahwa pemasangan traffic blog itu untuk mencegah kemacetan seperti yang sering terjadi pada waktu pagi, siang dan sore hari, serta meminimalisir terjadinya kecelakaan.

"Pemasangan itu dilakukan karena jalur tersebut sering terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan, terutama pada saat jam-jam sibuk. Seperti jam berangkat kerja maupun jam pulang kerja. Pemasangannya juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam berkendara di jalan raya," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Traffic block yang dipasang tepat dibagian tengah jalan. Pasalnya, kondisi jalannya menanjak atau curam, serta banyak kendaraan roda dua, truk roda enam atau lebih dengan muatan berat yang sering melintas.

"Kendaraan bermotor yang hendak melintas dari arah Oepura ke Bello atau sebaliknya, terlebih dahulu harus berbelok ke arah Jalur 40," ungkapnya.

Keberadaan traffic block itu nantinya tidak adanya pertemuan arus kendaraan pada perempatan Jalan H.R Koroh-Jalan Jalur 40, yang menjadi penyebab dari kemacetan lalulintas.

Untuk diketahui, traffic blog sebelumnya telah ditempatkan pada simpang Jalan Souverdi dan Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu. Lokasi tersebut juga rawan terjadinya kemacetan.

Setelah dilakukan pemasangan Traffic block oleh Satlantas Polresta Kupang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Kupang, kini sudah tidak terlihat lagi kemacetan pada lokasi tersebut.

Sementara Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yohanes Resi Ojan menyatakan bahwa upaya rekayasa lalu lintas bersama Satlantas Polresta Kupang Kota Kupang telah dilakukan secara langsung di lapangan.

"Dalam diskusi kami, kami langsung turun ke lapangan, seperti di persimpangan Oepura di mana kami memasang traffic block Ada tiga titik utama yang kami fokuskan, yakni di simpang jalur 40, simpang Oepura, dan penambahan serta penataan trafik blok di sekitar kantor OJK," jelasnya.

Ia menekankan perlunya penataan ulang bagi pengusaha dan pembongkaran demi memastikan kelancaran lalu lintas tanpa menyebabkan kemacetan saat kendaraan membelok.

"Tiga titik tersebut menjadi fokus. Kota Kupang mengalami peningkatan lalu lintas yang signifikan, yang disebabkan oleh pertumbuhan jumlah kendaraan dan populasi penduduk. Oleh karena itu, rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di Kota Kupang," ujarnya.

Dengan kondisi Kota Kupang yang memiliki batasan lahan yang sempit dan bangunan rumah yang mendekati pinggir jalan, perluasan jalan menjadi tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, penataan lalu lintas menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini, walaupun hal tersebut dapat menyebabkan kemacetan di beberapa titik.

"Dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat, kemungkinan perluasan rekayasa lalu lintas di masa depan juga tidak dapat dihindari. Kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak lantas Kota Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi dan Polda untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan jalan-jalan di lintas masyarakat demi ketertiban berlalu lintas," ungkapnya.

Pada kegiatan kemarin, kata Yohanes, kami melibatkan sekitar delapan orang, termasuk beberapa anggota dari Polda, untuk berpartisipasi dalam penanganan situasi tersebut. Saat situasi memerlukan, kami semua siap untuk mengalihkan arus kendaraan yang melintas, terutama saat lalu lintas padat.

Penting untuk dipastikan bahwa pemasangan traffic cone atau rambu lalu lintas tidak terhambat oleh kendaraan yang terparkir di jalan, sehingga pengalihan arus dapat berjalan lancar.

"Diharapkan dari kami Dinas Perhubungan, ke depannya para pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm secara lengkap dan memiliki SIM," tambahnya.

Yohanes menekankan pentingnya tidak sembarangan dalam mengendarai kendaraan, untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan kecelakaan. Dia juga menyarankan pengendara kendaraan bermotor agar tidak membelok di ujung jalan saat terdapat rambu lalu lintas di tengah jalan, karena hal ini dapat menyebabkan kemacetan.

"Lebih baik untuk memilih belok pada lorong atau gang yang tersedia di sekitar itu. Janganlah parkir di samping rambu lalu lintas yang dipasang, agar lalu lintas kendaraan lain dapat berjalan dengan lancar," tutupnya. (r1/cr3/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version