Dua Anak Ajukan Permohonan Jadi WNI

  • Bagikan
IST PERMOHONAN. Dua orang anak berkewarganegaraan ganda (tengah) pose bersama jajaran Kanwil Kemenkumham NTT usai mengajukan permohonan Pewarganegaraan di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (13/5).

KUPANG,FAJAR.CO.ID- Dua orang anak berkewarganegaraan ganda (ABG) telah mengajukan permohonan pewarganegaraan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia). Permohonan kedua orang anak tersebut diserahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Senin (13/5).

Dua orang ABG ini yakni Berlian Clementine Schraven dan Mio Matsushita. Berlian merupakan anak dari perkawinan campur antara ibu WNI dan ayah Warga Negara Australia. Sedangkan Mio lahir dari ibu WNI dan ayah Warga Negara Jepang.

“Kedua pemohon berstatus Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG),” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian.

Karena sudah ada permohonan itu maka pihaknya melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan Pewarganegaraan Pasal 3A terhadap dua orang pemohon tersebut. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan.

Tim beranggotakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Regina A. Siga, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan, serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan Subbid Pelayanan AHU, Paulus S. Nitbani.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTT juga melibatkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT, Adidas Manafe serta Pamin Yamin II Polda NTT, Maher Heriyanto Lesik sebagai anggota Tim dari pihak eksternal.

Jonson menambahkan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan dengan memeriksa kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan serta wawancara dengan kedua pemohon.
Keduanya tidak memilih status kewarganegaraan sampai dengan batas usia 18 ditambah 3 tahun sehingga harus melalui jalur pewarganegaraan khusus sesuai dengan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Permohonan melalui jalur Pewarganegaraan Pasal 3A akan segera berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang," jelasnya.

Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari para pemohon pewarganegaraan RI. Para pemohon harus dipastikan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Proses wawancara juga dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi dan komitmen para pemohon menjadi warga negara Indonesia. Termasuk melihat kecakapan keduanya dalam berbahasa Indonesia, pengetahuan terhadap sejarah Indonesia, serta penguasaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan substantif, selanjutnya kami akan meneruskan permohonan ini kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan