Miris, Uang Pajak ‘Dipinjam Pakai’

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX PANSUS. Rekomendasi Pansus yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Esy Bire, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (20/5)

Pansus Beri Catatan Keras untuk Bapenda

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan catatan strategis dan rekomendasi DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam masa sidang II tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang, memberikan catatan keras bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

Rekomendasi yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Esy Bire ini berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (20/5). Dalam laporan tersebut, Esy Bire mengatakan bahwa permasalahan dan kendala utama yang sangat mempengaruhi dan melemahkan kinerja pengelolaan pendapatan pada Bapenda Kota Kupang adalah sumber daya manusia dan teknologi.

Dikatakan Esy, rendahnya pencapaian target pendapatan dan retribusi disinyalir akibat carut marutnya sistem pengelolaan pajak dan retribusi serta tidak didukung dengan kapasitas sumber daya manusia pengelola pajak daerah yang andal dan berintegritas.

Persoalan-persoalan ketimpangan pengelolaan pajak daerah selalu saja mewarnai cerita di Bapenda Kota Kupang.

"Cerita ini sudah biasa dan sudah dari dulu. Seperti, pakai tahan, pinjam pakai dan pakai pinjam, menjadi hal cerita usung turun-temurun yang sepertinya sudah mengakar kuat dan sulit untuk dicabut. Untuk itu, pemerintah harus melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap seluruh pejabat yang berada di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang," jelasnya.

Esy menjelaskan, pemanfaatan perangkat alat modern berupa mesin EDC atau electronic data capture, diharapkan dapat memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan mengurangi tingkat kebocoran dari pendapatan daerah namun dalam kenyataannya belum secara optimal dilaksanakan.

Oleh karena itu, kata dia, harus ada sikap dan tindakan tegas pemerintah melalui pembentukan Peraturan Wali (Perwali) Kota tentang pengelolaan dan pemanfaatan mesin EDC disertai dengan sanksi. Misalnya, dengan melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membangkang.

"Terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat pada Bapenda Kota Kupang pemerintah harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi yang tepat sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Sehingga dapat menimbulkan efek jera dan tidak dilakukan lagi oleh ASN lainnya," tambahnya.

Dikatakan, papan reklame saat ini banyak bertebaran di beberapa titik lokasi strategis sebagai media penyampaian informasi secara komersial, namun kenyataannya keberadaan papan reklame tersebut tidak dilengkapi izin dalam pembangunannya oleh vendor, dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah, untuk itu pemerintah diminta segera melakukan pengawasan dengan melibatkan perangkat daerah agar menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan papan reklame yang berdiri tanpa izin.

"Pemerintah tidak diperkenankan menerima atau menarik pajak untuk reklame yang tidak memiliki izin dan penempatannya dilakukan pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai, tapi memberikan kesempatan kepada vendor dalam jangka waktu 2 bulan untuk mengurus proses perizinannya. Pemerintah harus berani bersikap tegas untuk membongkar seluruh papan reklame yang dipasang oleh vendor yang tidak berizin serta pemasangannya tidak sesuai dengan rancangan," tambahnya.

Dia menegaskan, agar pemerintah memberikan ketegasan pemasangan tagline pada rumah makan atau Resto jika tidak berikan struk pembayaran elektronik maka konsumen tidak wajib membayar atau gratis.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan, terkait dengan pemeriksaan tiga oknum Bapenda Kota Kupang, pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektorat dan selanjutnya diperiksa oleh tim gabungan.

"Rekomendasi dari Inspektorat ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Kupang, atasan mereka di Bapenda dan Inspektorat sendiri, mereka melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil rekomendasi dari Inspektorat," ungkapnya.

Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan tim gabungan itu sudah ada dan penjatuhan hukumannya pun sudah ada, hukuman disiplin itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan tersebut, dan selanjutnya di kirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Rekomendasi dari tim gabungan adalah ada yang turun pangkat satu tahun, ada yang pernyataan tidak puas dan ada yang turun gaji berkala satu tahun. Tetapi walaupun dalam rekomendasi itu mereka turun jabatan dan dipindahkan ke dinas lain, tidak serta merta langsung dipindahkan, karena harus izin ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri. Jika sudah ada izinnya barulah dilakukan mutasi. Saat ini Wali Kota Kupang bukan definitif, sehingga harus ada izin. Jadi, untuk sementara mereka tetap melaksanakan tugas seperti biasa," pungkasnya. (thi/gat)

  • Bagikan