Pria di Oebufu Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

  • Bagikan
Aldinan R. J. H. Manurung

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang pria berinisial RT, 33, yang tinggal di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada Kamis malam (15/8). Pria tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyata dengan posisi tergartung pada seutas tali.

Oleh pihak keluarga, jasat RT kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Leona untuk mendapatkan pertolongan medis. Atas kejadian itu maka piket Satreskrim Polresta Kupang Kota yang terdiri dari piket Pidana Umum (Pidum), Identifikasi dan Subnit Jatanras kemudian mendatangi RS Leona Kupang guna melakukan koordinasi dengan dokter jaga di ruang IGD rumah sakit tersebut.

"Korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya dengan kondisi tergantung di kamar," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (16/8).

Diketahui bahwa letak kamar korban terpisah dengan rumah utama. Berdasarkan informasi dari dokter jaga, kata Kombes Pol. Aldinan, saat tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia, dengan keadaan tali yang digunakan untuk gantung diri masih terikat pada lehernya.

“Dokter menerangkan bahwa korban meninggal murni karena gantung diri dan tidak adanya tanda-tanda kekerasan (memar, lebam maupun luka) yang didapati pada tubuh korban,” jelasnya.

Saat korban dibawa ke ruang IGD, kata Kombes Pol. Aldinan, dokter juga telah membuat rekam medis atau catatan medis dari korban yang meninggal dunia tersebut.

Kakak kandung korban juga telah menyampaikan bahwa pihak keluarga akan mendatangi Mapolresta Kupang Kota guna membuat laporan polisi, surat pernyataan dan berita acara penolakan autopsi.

Menurut Kapolaresta Kupang Kota, walaupun kematian korban dikatakan murni gantung diri dan pihak keluarga menerimanya sebagai musibah serta keluarga juga tidak mempersalahkan kejadian yang dialami korban tersebut di kemudian hari, namun pihak Polresta Kupang Kota akan tetap berkewajiban untuk mengirimkan surat permintaan hasil Visum et Repertum (VeR) kepada pihak rumah sakit dan membuat berita acara pemeriksaan awal demi kepentingan penyelidikan.

“Sebagai aparat penegak hukum yang berdasarkan Undang-Undang, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematian dari korban,” pungkas Kombes Pol. Aldinan. (r1/gat/dek)

  • Bagikan