Hakim Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Perkara Pengalihan Aset Tanah Pemkab Kupang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi dengan dua orang terdakwa telah sampai pada agenda putusan Majelis Hakim.
Dua orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing dengan nomor perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan nomor perkara: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas Petrus Krisin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (3/10).
Sesuai amar putusan Majelis Hakim dibacakan oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek secara tegas menyatakan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas beberapa kejahatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Sarlota.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tanggal 13 September 2024. Sesuai amar tuntutan JPU, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rpn50.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sementara amar putusan untuk terdakwa Petrus Krisin menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Krisin dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.
Terkait dengan amar putusan Majelis Hakim tersebut, Reinhold Imanuel Herandric Lay selaku kuasa hukum dari terdakwa Petrus Krisin kepada media ini, Jumat (4/10) mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap kliennya (Petrus Krisin) ini lebih tinggi dibandingkan dengan Tuntutan JPU.
Amar tuntutan JPU yakni menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Petrus Krisin dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Atas putusan Majelis Hakim ini maka kami selaku kuasa hukum Petrus Krisin masih pikir-pikir sesuai dengan waktu yanh telah diberikan yakni selama tujuh hari," pungkasnya. (r1/gat/dek)