Dinilai Provokatif, HP2SK Ancam Polisikan Kabid Keswan

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Ketua HP2SK NTT, Tono Sutami (tengah) memberikan keterangan terkait polemik harga ternak sapi potong, Kamis (24/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) Provinsi NTT mengancam mempolisikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Kabid Keswan) Dinas Peternakan Kabupaten Kupang lantaran pernyataan terkait harga sapi di Kabupaten Kupang dinilai sangat merugikan dan memprovokasi pihak pengusaha dan petani.

Hal ini ditegaskan Ketua HP2SK NTT, Tono Sutami ketika ditemui Timor Express di Kupang, Kamis (24/10).

Tono menyebut, pernyataan Kabid Keswan Disnak Kabupaten Kupang, Yoseph A Paulus terkait harga sapi per kilo mencapai Rp 45.000 memicu kegaduhan karena petani tidak lagi mempercayai pengusaha.

“Ini pernyataan sangat sepihak. Harga sapi paling tinggi saat ini Rp 37.000. Harga inipun bagi pengusaha yang sudah sangat berani. Terus dari mana harga ini muncul. Ini upaya untuk merusak pengusaha di Kabupaten Kupang,” katanya.

Lanjut Tono, akibat pernyataan tersebut para petani menuding pihak pengusaha mengambil banyak untung dan tidak memikirkan kepentingan petani. Sedangkan kenyataannya tidak demikian.

“Kalau ada pengusaha yang membeli dengan harga Rp 45.000 per kilogram, bisa diarahkan untuk membeli ternak petani binaan kami. Kami ini tidak saja membeli ternak tapi kami juga ada kelompok tani binaan,” tuturnya.

Ia mengharapkan Pj Bupati Kupang dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang lebih memperhatikan kinerja bawahannya agar tidak membuat kegaduhan dengan membentuk pengusaha dan petani.

“Jika tidak saya lapor polisi. Ini sudah memprovokasi kami dan petani,” tegasnya.

Wakil Ketua I HP2SK NTT, David Anunut juga menyayangkan statement kontroversial Kabid Keswan Disnak Kabupaten Kupang yang membingungkan serta berpotensi menimbulkan konflik antara pengusaha dan petani. “Ini sangat membingungkan. Apa dasarnya menyebut harga itu. Jangan buat kegaduhan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kinerja Disnak Kabupaten Kupang karena kuota pengiriman sapi yang diberikan sebanyak 14.000 ekor sapi, sedangkan terealisasi belum mencapai 50 persen. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pada bulan seperti ini sudah terserap 80 hingga 90 persen.

“Kendalanya apa? Kami anggap ini anomali yang baru terjadi di tahun ini. Sangat aneh kalau Kabupaten Kupang sebagai lumbung ternak sedangkan penyerapan kuota pengiriman sapi belum mencapai 50 persen,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, David menyarankan kepada Pemerintah Provinsi NTT agar lebih memperhatikan sistem pembagian kuota sapi kepada Disnak kabupaten lain, sehingga tidak merugikan pengusaha dan petani.

“Perhatikan Disnak yang kinerjanya bagus untuk diberikan. Jangan memberikan kuota besar tanpa melihat populasi ternak dan kinerja Dinas Peternakan,” sebutnya.

Dengan penyerapan kuota pengiriman ternak yang sedikit, David menilai ini merupakan kegagalan Dinas Peternakan dalam membina pengusaha yang kemudian berdampak kepada kesejahteraan petani.

Terkait dengan harga jual sapi yang rendah saat ini imbas dari proses administrasi di Kabupaten Kupang yang panjang dan berbelit-belit.

“Kalau ada pengusaha yang beli dengan harga tinggi, kami berhenti mengirim dan mengarahkan petani untuk menjual ke mereka,” cetusnya.

Selain itu, Ketua Bidang UMKM HP2SK NTT, Paulina Virgo Bela menyesalkan pernyataan Kabid Keswan Disnak Kabupaten Kupang yang menyebutkan harga Rp 45 ribu per kilogram sapi hidup, yang dapat menimbulkan kebingungan bagi para peternak dan pengusaha. Pasalnya, penyebutan harga seperti yang disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak ada aturan harga secara pasti dan jelas.

"Pernyataan Kabid Keswan terkait harga tersebut merupakan tindakan provokatif, karena akan menimbulkan kecurigaan antara para peternak dengan pengusaha. Apalagi saya sebagai ketua bidang UMKM yang punya beberapa kelompok petani peternak, resah dengan adanya penyampaian harga itu, sehingga saya pun langsung menanyakan hal ini ke asosiasi HP2SK NTT, namun jawaban HP2SK ternyata tidak ada penetapan harga seperti yang disampaikan Kabid Keswan tersebut,” ungkap Paulina.

Menurutnya, tindakan provokatif yang dapat mengadu domba antara peternak dan pengusaha. “Saya harap Kabid Keswan pak Yoseph harus mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut. Karena sangat merugikan iklim usaha peternakan di Kabupaten Kupang nanti," lanjutnya.

Sementara, Plt Kadisnak Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan yang berusaha dikonfirmasi terkait keluhan para pengusaha belum berhasil dikonfirmasi. (cr6/ays/dek)

  • Bagikan