Realisasi Retribusi Parkir Rp 7 M Lebih,Parkir Umum Hanya 34,14 Persen

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang mencatat realisasi pendatang asli daerah (PAD) untuk parkir umum, hingga tanggal 20 Desember 2024, mencapai 34,14 persen atau Rp 2.133.941.080 dari target Rp 6.250.000.000.

Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Berto Geru, saat diwawancarai Kamis (2/1) menyampaikan hal ini. Menurut Berto Geru, untuk realisasi parkir khusus sebesar Rp 1.206.064.600 atau 98,86 persen dari target Rp 1.220.000.000.

Karena itu maka secara keseluruhan, realisasi pendapatan dari parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Kupang baik itu parkir umum dan parkir khusus, sebesar Rp 3.340.006.580, atau 44,71 persen dari target Rp 7.470.000.000.

Berto mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir umum sebesar Rp 3 miliar. Sementara untuk parkir khusus, dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, menjadi pajak parkir.

Dia juga menjelaskan tentang proses lelang lahan parkir umum yang sementara berproses dan akan segera diumumkan usai libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berto mengaku, realisasi parkir umum memang tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan karena ada beberapa alasan. Menurutnya, pada tahun anggaran murni 2024, target pendapatan dari parkir umum sebesar Rp 3.750.000.000. Namun, pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dinaikan menjadi Rp 6.250.000.000. Sementara potensinya tidak bertambah.

"Jadi, hal inilah yang akhirnya mengakibatkan realisasi pendapatan parkir umum hanya terealisasi 34,14 persen karena memang potensinya tidak ada lagi, namun targetnya terus dinaikan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengatakan bahwa realisasi parkir umum tentunya menjadi perhatian, karena realisasinya jauh dari target.

Hal ini, kata politisi Partai Nasdem ini, perlu adanya penelusuran agar target yang diberikan sesuai dengan potensi di lapangan. Menurutnya, jika terjadi ketimpangan yang jauh, tentu ada masalah yang harus diselesaikan.

"Jadi, jangan sampai, dinas tidak melakukan komunikasi secara baik, sehingga target itu diberikan dan terlampau besar dibandingkan dengan potensi di lapangan. Sehingga, seharusnya dinas lebih mampu menjelaskan hal ini dengan baik," jelasnya.

Dia pun menjelaskan bahwa tentunya kenaikan target itu ada pertimbangannya, namun jika demikian realisasinya, maka perlu ada perhatian dari dinas juga. Di tahun 2025, kata dia diharapkan bisa diperbaiki sistem yang ada, sehingga target pendapatan yang diberikan, bisa terealisasi dengan baik.

Jabir menambahkan bahwa dinas pun harus lebih tegas dengan para pengelola parkir tahun 2025, harus ada evaluasi yang dilakukan secara berkala, agar para pengelola ini pun dapat menyetorkan sesuai dengan ketentuan atau perjanjian kerja sama. (thi/gat/dek)

  • Bagikan