Kejati Sita Dokumen Proyek Renovasi Sekolah

  • Bagikan
IST GELEDAH. Tim Tipidsus Kejati NTT menggeledah dan menyitaan sejumlah dokumen di Kantor BP2JK Provinsi NTT, Selasa (21/1).

Tahap Penyelidikan, Tim Tipidsus Geledah Kantor BP2JK dan Rumah PPK

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda. Langkah tegas Kejati NTT ini terkait dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran (T.A) 2021.

Operasi Kejati NTT ini dilakukan secara serentak pada Selasa (21/1), dipimpin langsung oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus pasca peninjauan kerusakan oleh Kajati NTT, Zet Tadung Allo, Senin (20/1).

Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT di Jalan W. J. Lalamentik, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima dan rumah HS di Kefamenanu Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Penggeledahan ini dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Yoanes Kardianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penyidikan Mourest A. Kolobani, S.H., M.H. Operasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan seluruh pihak di lokasi bersikap kooperatif.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Kejati menargetkan, pengumpulan alat bukti awal yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang dikelola Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I NTT.

“Penggeledahan ini sangat mendesak untuk menemukan alat bukti penting yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut,” ujar Ridwan Sujana Angsar, Aspidsus Kejati NTT.

Operasi yang berlangsung sekira delapan jam, sejak pukul 08.00 hingga 16.30 Wita ini, berhasil diamankan sejumlah dokumen penting. Barang bukti yang telah disita akan diteliti lebih lanjut guna mengembangkan penyidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, Kejati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Kejati juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah NTT.

“Pemberantasan korupsi adalah prioritas kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini dapat diproses sesuai hukum,” tambah Ridwan.

Dugaan korupsi ini mencoreng upaya peningkatan kualitas pendidikan di NTT. Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah seharusnya menjadi sarana untuk memperbaiki fasilitas belajar-mengajar, namun penyimpangan yang terjadi justru menghambat pencapaian tujuan tersebut. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan