KPK Periksa Rini Soemarno Usut Korupsi PGN 

  • Bagikan
SALMAN TOYIBI/JAWA POS JALANI PEMERIKSAAN. Eks Menteri BUMN Kabinet Kerja periode 2014-2019 Rini Soemarno berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Senin (10/2) kemarin. Rini diperiksa atas perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Rini masuk ke ruang pemeriksaan pukul 10.08 WIB. Lima jam kemudian, tepatnya pukul 15.19 WIB, Rini baru keluar dari ruang penyidik gedung Merah Putih KPK. "Jadi saksi. Ngobrol-ngobrol sambil makan siang," katanya sambil berjalan meninggalkan selasar gedung.

Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik padanya. Misalnya, siapa Dirut PGN saat itu. Khususnya terkait program akuisi pertamina dengan PGN. "Ada yang masih ingat, ada yang sudah lupa. Udah 10 tahun," katanya.

Rini mengaku tak mengetahui perihal kontrak kerja sama antara PGN dan IAE. Penyidik salah satunya memang menanyakan perkara transaksi itu. Khususnya saat Direktur Komersial PT PGN dijabat oleh Danny Praditya.

"Itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu, saya bilang gitu," ucap dia.

Dugaan korupsi itu terjadi pada pada 2017-2021. Tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus tersebut. Antara lain, Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. KPK juga telah menggeledah rumah milik tersengka keduadi Bekasi dan kantor Cabang PT IAE di Gresik. Penggeledahan dilakukan pada Mei 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan soal pemeriksaan eks Menteri BUMN itu. "Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan kasus korupsi di PGN yang ditangani KPK," terangnya.

Tessa menyebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkap. Namun, ada dua orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. (elo/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan