Anggaran KIP dan Beasiswa Tak Dipotong

  • Bagikan
Sri Mulyani

Juga Tepis Adanya PHK Honorer Buntut Efisiensi

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Pemerintah menepis adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan honorer di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) dampak kebijakan efisiensi anggaran. Untuk semakin menghindari adanya PHK, rekonstruksi anggaran tengah dilakukan.

Tujuannya, kembali menyisir dengan saksama besaran anggaran masing-masing K/L. ’’Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian/lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,’’ ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/2).

Efisiensi anggaran tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo memerintahkan penghematan belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 306,69 triliun.

’’Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,’’ jelas menteri yang akrab disapa Ani itu.

Ani juga memastikan program beasiswa kartu Indonesia pintar (KIP) tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran. Ani menyampaikan, jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 sebanyak 1.040.192 mahasiswa. Anggaran yang telah disiapkan untuk beasiswa itu Rp 14,69 triliun.

’’Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP kartu Indonesia pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,’’ ujarnya.

Terkait beasiswa lain yang sedang berjalan, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima; beasiswa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan.

Di sisi lain, terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, Ani mengatakan bahwa kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang dilakukan menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lain.  ’’Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (uang kuliah tunggal) yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran 2025–2026, yaitu pada Juni atau Juli,’’ jelasnya.

Respons Istana Terkait Retret

Sementara itu, istana merespons kritik terhadap kegiatan retret kepala daerah yang dinilai menghamburkan anggaran. Istana menegaskan, pembekalan terhadap kepala daerah merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai mandat undang-undang.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, dalam UU Nomor 23/2014, Kementerian Dalam Negeri wajib memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Mandat yang sama juga diberikan kepada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

Jika merujuk pada tradisi, proses pembekalan di Kemendagri biasanya berlangsung dua pekan. Kemudian di Lemhannas bisa satu bulan. ’’Sekarang diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi, hanya tujuh hari,’’ ujarnya di kantornya di Jakarta, kemarin.

Hasan menambahkan, kegiatan retret mendatang juga dipastikan tidak akan membebani anggaran pemerintah daerah karena sudah diputuskan untuk ditanggung sepenuhnya oleh Kemendagri. Awalnya dana dibebankan sebagian ke pemda karena Kemendagri mendapat pemotongan anggaran yang signifikan. (dee/far/c7/ttg/jpg/ays/dek)

  • Bagikan