KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Manajemen Rumah Makan (RM) Kahang Jaya yang merupakan salah satu wajib pajak (WP) akhirnya kembali beroperasi setelah beberapa hari belakangan ini ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bapenda Kota Kupang menutup operasional RM Kahang Jaya karena manajemen tidak melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak (WP) sejak beberapa tahun belakangan ini.
Setelah melakukan komunikasi dan membayar sebagian kewajibannya sebagai WP, maka Bapenda Kota Kupang akhirnya mencabut stiker yang telah ditempelkan di pintu depan RM Kahang Jaya. Itikad baik itu ditunjukan oleh manajemen RM Kahang Jaya setelah dilakukan langkah tegas berupa penutupan oleh Bapenda Kota Kupang.
Untuk diketahui, Badan Penpenda Kota Kupang memasang stiker penutupan operasional RM Kahang Jaya pada Rabu (12/2) lalu. Namun, kini RM Kahang Jaya telah beroperasi kembali.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Messakh mengatakan, manajemen RM Kahang Jaya sudah melaksanakan beberapa kewajibannya setelah diberi perigatan hingga penutupan operasional usahanya itu. Sehingga, Bapenda Kota Kupang kemudian mengizinkan agar RM Kahang Jaya untuk kembali beroperasi.
"Kita akan terus awasi dan pantau. Prinsipnya, pihak Kahang Jaya sudah melunasi beberapa kewajibannya dan sudah membuat pernyataan, bahwa sisa kewajiban akan dilunasi semuanya namun dilakukan secara bertahap. Dengan niat baik itu dan kooperatif, maka kita menghargai niat baik itu," ungkapnya.
Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (19/2), Semuel Messakh menjelaskan bahwa, Bapenda Kota Kupang memberikan keringanan bahi RM Kahang Jaya agar kembali beroperasi sehingga bisa memenuhi kewajibannya, juga bisa menghidupi para tenaga kerja yang bekerja di rumah makan itu.
Dia pun mengapresiasi itikad baik dari pihak Kahang Jaya. Sebelumnya memang tidak kooperatif sehingga Bapenda terpaksa mengambil langkah tegas. Diharapkan agar itikad baik itu pun terus dilakukan dan menjadi wajib pajak yang taat akan kewajibannya.
"Jika memang nantinya masih mengulangi kesalahan yang sama, maka tentunya upaya tegas akan kembali dilakukan. Bahkan hingga ke pembekuan izin usaha rumah makan tersebut. Diharapkan agar pihak RM Kahang Jaya terus berkomitmen untuk melunasi kewajibannya," jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho mendukung adanya upaya ketegasan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Menurutnya, upaya dan langkah tegas ini perlu dilakukan. Tujuannya untuk membuat para wajib pajak di Kota Kupang lebih memahami dan menjalankan kewajibannya yakni taat dan patuh membayar pajak.
Menurutnya, dari hasil pendapatan asli daerah (PAD) tersebut, masyarakat mendapatkan manfaatnya karena dialokasikan untuk menjalankan program dan kegiatan guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Jadi, diharapkan agar semua wajib pajak di Kota Kupang, menaati semua aturan yang ada dan patuh untuk membayar kewajiban, karena itu merupakan aturan," jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan dan apa yang dilakukan oleh Bapenda sangat didukung oleh Komisi II sebagai mitra. Apalagi, katanya, Bapenda adalah tulang punggung PAD.
"Pastinya, sebelum langkah tegas diambil dan sudah ada beberapa upaya komunikasi yang dilakukan, peringatan-peringatan pun pasti sudah dilakukan. Namun, jika sampai diputuskan sampai tindakan tegas, tentunya bahwa wajib pajak itu tidak mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan," ungkapnya.
Pasalnya, dari uang pajak itu, maka dijabarkan untuk dialokasikan untuk kegiatan dan program untuk membantu masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur, membantu modal usaha UMKM dan lainnya. (thi/gat)