KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang melakukan penindasan atau pending eksekusi atas lahan yang beralamat di wilayah RT 12/ RW 003, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (26/2). Pemohon eksekusi dalam objek ekseskusi tanah ini yakni Heni Indriati dan termohon aksekusi adalah Yerobeam L. Mooy.
Terpantau media ini di lokasi, tim juru sita PN Kelas IA Kupang membacakan amar putusan terkait eksekusi tanah tersebut.
Yerobeam L. Mooy yang hadir saat itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan mengenai mekanisme eksekusi yang mana poin pentingnya bahwa pelaksanaan eksekusi ini batas-batas tanahnya harus jelas.
Selain itu, kata Yerobeam, objek tanah ini merupakan tanah warisan orang tuanya yakni Kornelis Bekak (Alm) dan Agustina Mooy (Alm). Kemudian, objek tanah ini telah dilakukan eksekusi pada tahun 1986.
Berdasarkan berbagai keterangan yang disampaikan itu maka tim juru sita pada PN Kelas IA Kupang yang hadir pun berembuk dan membangun komunikasi dengan pimpinan yang hasil akhirnya menyampaikan kepada semua orang yang hadir pada kesempatan itu bahwa eksekusi tanah dipending.
Heni Indriati selaku pemohon eksekusi kepada media ini mengatakan bahwa dirinya berbicara bukan atas nama pribadi, tapi merupakan salah satu warga negara Indonesia mau melihat apakah keadilan dan kebenaran itu memang masih ada.
"Saya akan berusaha, memang tidak mudah prosesnya, tapi tidak susah selama kita berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Pembatalan eksekusi ini, kata Heni, karena ada perlawanan. Meskipun dirinya memiliki data lengkap, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
"Saya menghargai itu dan sebagai warga negara yang baik saya mengikuti prosesnya. Saya percaya bahwa orang yang berjalan diatas kebenaran tetap akan ada saat titiknya," jelasnya.
Heni mengaku berdiri hadir (dekat lokasi tanah yang menjadi objek ekseskusi) membawa bendera lembaga hukum karena yang dijalankan ini adalah putusan hukum.
"Intinya, saya beli tanah ini lengkap, secara yuridis, hukum, lengkap data hukum. Sertifikat tunggal, tidak ada ganda, akta jual beli ada," tegas Heni.
Sementara Yerobeam L. Mooy, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pakar Hukum Perdata, M. Yahya Harahap dalam bukunya ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata menyebutkan kondisi membuat keputusan tidak dapat dilaksanakan eksekusi yang salah satu poinnya adalah dalam putusan itu batas-batas tidak jelas.
"Faktanya, dalam putusan itu batas-batas tanah ini tidak jelas. Kemudian faktanya juga putusan Tahun 1986 sudah dieksekusi tanah ini milik orang tua Saya. Kemudian dalam perjalanan dia (Heni) lagi menggugat tanah ini saya sendiri. Sementara tanah ini kan tanah warisan. Untuk menyelesaikan perkara ini harus menggugat seluruh para ahli waris harus dilibatkan, tidak cuma saya sendiri," jelasnya.
Yerobeam mengaku pihak PN Kelas IA Kupang sudah menunda pelaksanaan eksekusi tanah karena kakak kandungnya melakukan perlawanan karena selaku ahli waris yang sah perlu juga digugat. Sidang pertama di PN Kelas IA Kupang berlangsung tanggal 24 Februari 2025 dan sidang lanjutan kedua tanggal 10 Maret 2025. Selain itu, sebagai ahli waris juga memegang putusan pelaksanaan eksekusi tahun 1986.
"Bagaimana pelaksanaan eksekusi yang sudah dilaksanakan mau dilaksanakan yang kedua kali. Jadi, eksekusi tidak bisa dilaksanakan dua kali," pungkasnya. (r1/gat/dek)