Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Alor

  • Bagikan
IST TPPO. Tim TPPO Polda NTT didampingi tim Satgas TPPO Bareskrim Polri saat mendatangi PT. Tamara Gempita Utama di Jawa Barat untuk mencari tahu keberadaan korban TPPO asal Kabupaten Alor beberapa hari lalu.

Berangkat di Jawa Barat Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyelamatkan calon tenaga kerja yang yang telah dikirim ke luar NTT tanpa prosedur resmi atau ilegal. Korban tenaga kerja ini diketahui berinisial NRT alias Ribka yang merupakan warga Kabupaten Alor.

Ribka diduga direkrut secara online dan dikirim ke Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu tanpa persetujuan orang tuanya. Ribka juga sudah diselamatkan tim TPPO Polda NTT di daerah Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (25/2)..

Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri mendatangi PT. Tamara Gempita Utama di Jawa Barat. Tim TPPO Polda NTT didampingi Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri ingin memastikan keberadaan korban Ribka di perusahaan yang beralamat di Cikampek itu.

Polisi berhasil melacak keberadaan Ribka setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/44/II/ 2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 24 Februari 2025. Tim TPPO Polda NTT berangkat ke Cikampek dan berhasil bertemu dengan Ribka dan telah memintai keterangan darinya.

Saat itu korban mengaku direkrut oleh pihak PT. Tamara Gempita Utama secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuanperekrutan tenaga kerja angkatan kerja antar daerah (AKAD). Ribka mengaku telah dipekerjakan sebagai babby sitter dan ditampung di PT. Tamara Gempita Utama, Jawa Barat.

Tidak hanya itu saja, Ribka juga merasa tertekan dan ingin kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, namun diharuskan oleh PT. Tamara Gempita Utama wajib membayar biaya transportasi dan biaya makan hingga lunas.

Hingga saat ini korban belum dapat membayar dan belum bisa memenuhi tuntutan PT. Tamara Gempita Utama tersebut. Karena itu, korban terpaksa berutang sehingga utangnya terus bertambah setiap hari dengan perhitungan biaya makan harian wajib dibayarkan dan menjadi utang oleh pihak PT. Tamara Gempita Utama.

Unit TPPO kemudian berkoordinasi dengan RT setempat dan Bhabinkamtibmas sehingga korban pun dapat diserahkan ke tim TPPO Polda NTT. Setelah membayar seluruh utang-utangnya sebesar Rp 7.000.000, Ribka kemudian dititipkan pada RPTC Kementrian Sosial Republik Indonesia
oleh Penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dan diterbangkan kembali ke Kupang pada Sabtu (1/3) nanti dengan pesawat Garuda Airlines.

Tim TPPO Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama pada Jumat (28/2) di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan dirinya untuk melunasi biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap harinya selama ia berada di Cikampek.

"Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh utangnya sebesar Rp 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol. Henry, Kamis (27/2).

Kombes Pol. Henry mengaku, Ribka akan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, (1/3) menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pukul 07.00 WIB.

Diakuinya bahwa Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama.

"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/2) di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.

Polda NTT, kata Kabid Humas Polda NTT ini bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT.

Kabid Humas Polda NTT juga kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO. (gat/dek)

  • Bagikan