Perketat Syarat Masuk Tempat Publik, Harus Sudah Vaksin 2 Kali

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memperketat aturan mobilitas masyarakat ditempat umum. Hal itu demi mencegah terjadinya gelombang ketiga peningkatan kasus Covid-19.

“Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” kata Luhut dalam keterangannya secara virtual, Senin (17/1).

Luhut menjelaskan, pemerintah menyadari cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus seperti pengalaman masa lalu dimana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari. “Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu. Dari data tersebut kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri,” ucapnya.

Luhut menyebut, kasus Covid-19 didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali terutama Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan kasus di Jawa Bali juga terlihat pada provinsi Jawa Barat dan Banten, hal tersebut didorong oleh wilayah mereka yang masuk dalam bagian Aglomerasi Jabodetabek.

Khusus untuk wilayah lain di Jawa Bali, kasus di Provinsi lain diluar Jakarta, Jawa Barat dan Banten relatif lebih terjaga. Namun penyebaran kasus diprediksi juga akan menyebar lebih cepat mengingat mobilitas yang terjadi di Jawa Bali sudah sangat tinggi sekali.

Luhut memaparkan, pemerintah saat ini menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung terjadinya keparahan yang lebih dalam akibat varian Omicron. Pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin Booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum mencapai 70 persen. Luhut meminta khusus kepada seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan Wilayah di daerah-daerah yang dosis dua umum dan Lansia masih di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa Pemerintah memastikan sistem kesehatan Indonesia hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun, langkah-langkah preventif yang berasal dari kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan merupakan kunci utama menekan laju penyebaran kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan TIMEX selama Senin (17/1) hingga Selasa (18/1), dibeberapa pusat bisnis di Kota Kupang aturan memperketat masuk area publik sudah mulai diterapkan. Seperti saat akan masuk ke area Lippo Mall Kupang dan TransMart Kupang.

Di dua pusat bisnis terbesar di Kota Kupang ini, setiap pengunjung yang datang, sebelum memasuki area mall, harus melakukan scan barkode aplikasi PeduliLindungi yang dipajang di depan pintu masuk mall. Meski hal ini tampak menyita waktu, warga tetap patuh terhadap ketentuan tersebut. (jpc/jpg/r2)

  • Bagikan