Ini Penjelasan Dinkes Kota Kupang Tentang Vaksin Booster

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga, diberikan hanya kepada lansia dan usia 18 tahun ke atas yang rentan atau memiliki penyakit komorbid.

“Jadi vaksin booster ini hanya diberikan kepada lansia dan usia 18 tahun ke atas, dengan memiliki penyakit komorbid. Sementara yang tidak memiliki komorbid harus bersabar, jika capaian vaksin booster untuk lansia sudah mencapai target, barulah akan diberikan kepada masyarakat umum,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Kupang, Tiurmasari Saragih, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (19/1).

Tiurmasari mengatakan, untuk sementara waktu, vaksin booster dilakukan bersyarat, yaitu hanya diberikan kepada lansia yang dianggap sebagai kelompok rentan, juga pada usia 18 tahun ke atas dengan penyakit komorbid. “Untuk jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin ketiga atau booster adalah vaksin jenis pfizer dan Astra Zeneca,” ujarnya.

Tiurmasari mengatakan, untuk vaksin booster ini sudah bisa langsung di-input ke aplikasi. “Kemarin kita mulai booster hanya kepada tenaga kesehatan karena mereka merupakan kelompok rentan, dimanna setiap harinya para nakes ini langsung berhubungan dengan pasien Covid 19,” katanya.

Secara teknis, demikian Tiurmasari, ada petunjuk untuk pelaksanaan vaksin booster. Jadi misalnya vaksin dosis pertama dan kedua diberikan vaksin Sinovac, maka dosis ketiga diberikan Asrra Zeneca atau Pfizer. “Misalnya juga, dosis pertama dan kedua menggunakan Pfizer, bisa juga dosis ketiga gunakan Pfizer atau Astra Zeneca. Semuanya sudah ada petunjuk dari pusat,” ungkapnya.

“Kami kemarin sudah melakukan rapat secara virtual dengan Kementerian Kesehatan, dan semua petunjuk kita sudah dijelaskan dengan baik sehingga pelaksanaannya di lapangan akan berjalan sesuai dengan juknis yang diberikan,” jelasnya.

Pemberian vaksin booster ini, lanjut Tiurmasari, bukan satu dosis, tetapi setengah dosis saja karena sesuai hasil penelitian, dimana dengan setengah dosis sudah memberikan manfaat yang sama dengan satu dosis.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Diana Bire mengatakan, dengan adanya pelaksanaan vaksin ketiga atau booster, tentunya akan membuat tingkat kekebalan tubuh masyarakat menjadi lebih baik atau meningkat.

“Dinas Kesehatan harus memantau secara baik agar pelaksanaannya di lapangan sesuai petunjuk teknis yang diberikan dari Kementerian Kesehatan,” tandas Diana.

Diana juga meminta agar Dinas Kesehatan memperhatikan capaian vaksin bagi lansia agar menjadi prioritas pelayanan. Pasalnya lansia merupakan kelompok rentan yang harus diutamakan untuk mendapatkan vaksinasi.

“Dinas Kesehatan juga harus terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi dalam hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, untuk menjamin ketersediaan vaksin di Kota Kupang,” kata politikus Partai Hanura ini.

Dia menjelaskan, ketersediaan vaksin menjadi salah satu kunci untuk capaian vaksin yang tinggi di Kota Kupang, jika dilihat dari semangat para tenaga vaksinator dan semua fasilitas kesehatan, serta unsur lainnya yang membantu vaksin. Tentunya Kota Kupang sangat tinggi dalam capaian vaksin atas bantuan dari semua pihak.

“Kita juga berterima kasih kepada semua pihak yang turut serta membantu percepatan vaksinasi di kota Kupang untuk segera membentuk herd immunity,” pungkasnya. (*)

PENULIS: FENTI ANIN

  • Bagikan