Gelar Aksi Demo di 3 Lokasi, Ini Sikap Nasabah Asia Dinasty Sejahtera

  • Bagikan

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Puluhan nasabah Asia Dinasty Sejahtera (ADS) menggelar aksi demo, Kamis (10/2). Unjuk rasa damai ini dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di gedung Kejaksaan Negri Ende, DPRD serta kantor Bupati Ende.

Menggunakan satu mobil pikap dan puluhan kendaraan bermotor, massa aksi bergerak dari rumah Direktur ADS Muhamad Badrun di Jalan Ahmad Yani, menuju ketiga titik tersebut. Massa dikawal secara ketat aparat kepolisian. Sepanjang jalan mereka melakukan orasi terkait dengan penahanan Muhamad Badrun serta pengembalian uang para nasabah.

Seperti disaksikan TIMEX, di kantor Kejari Ende, massa aksi tidak diizinkan masuk. Nasabah ADS tersebut hanya melakukan orasi dari luar gerbang tepatnya di jalan El Tari.

Mereka menyampaikan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mengembalikan seluruh aset PT ADS sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ende.

“Selain itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan pengalihan status penahanan terhadap Bapak Muhammad Badrun sebagai Dirut PT ADS dari Lapas Kelas II B Ende menjadi tahanan kota,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan lewat salah seorang nasabah dalam orasinya.

Dalam aksinya tersebut, baik di kantor Kejari dan DPRD Ende, para nasabah meminta Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberikan jawaban secara jelas atas pernyataan sikap mereka, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar semua uang anggota PT ADS dikembalikan.

Saat di gedung DPRD Ende, mereka tidak bisa menemui para wakil rakyat. Melalui perwakilan, para nasabah ini diterima Kabag Keuangan yang menyatakan bahwa anggota DPRD sedang bertugas di luar daerah. Sementara lainnya sedang mengunjungi konstituennya.

Dalam orasinya, mereka juga mempertanyakan peran wakil rakyat atas masalah yang dihadapi oleh PT ADS yang sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Ende. “Kami minta DPRD Ende sebagai wakil rakyat segera mengambil sikap tegas terhadap Kejaksaan Tinggi untuk hentikan banding, karena kami sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Ende,” kata salah seorang orator.

Para nasabah ini juga menyebutkankan bahwa Bupati Ende, Djafar Achmad telah mengeluarkan izin untuk PT ADS berupa SITU, SIUP, TDP, serta peresmian kantor yang dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ende atas nama bupati.

PT ADS, lanjut mereka, sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada daerah dan mengaku sudah mendapat izin dari Kemenkumham di Jakarta.

Dari gedung DPRD Ende, massa bergerak menuju kantor Bupati Ende dengan berjalan kaki. Perwakilan ADS akhirnya bertemu dengan Bupati Ende Djafar Achmad didampingi Wakil Bupati (Wabup) Ende, Erikos Emanuel Rede. Turut mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kanis Poto, serta Kaban Kesbangpol, Gabriel Dala.

Salah satu pengurus ADS, Kanisius Nangge, pada kesempatan itu mengatakan, PT ADS sekarang lagi ada persoalan. Dia menyebutkan, dalam perjalanan, pada Maret 2020, ADS didatangi Polda NTT dan melakukan penyelidikan awal.

Menurut dia, PT ADS sudah mempunyai akta notaris, NPWP dan izin, tetapi dianggap ilegal mengelola dana masyarakat tanpa izin.

Di ujung Juli 2020, jelasnya, penyelidikan rampung dan bukti di anggap cukup, atas laporan dari OJK Provinsi. Dan setelah itu masuk pada proses hukum dengan tuntutan Jaksa 10 tahun denda Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliar) subsider 1 tahun, dan semua asset PT ADS disita oleh negara.

“Yang terjadi, hakim memvonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliar) subsider 6 bulan, dan semua asset PT ADS dikembalikan,” kata Kanisius.

Anehnya, tambah Kanis Nangge, Kejati NTT lewat Kejari Ende melakukan banding. Inilah yang menurut Kanisius, menyebabkan para nasabah menjadi resah.

“Untuk itu, kami minta referensi kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar membantu kami dalam memfasilitasi ujung persoalan ini kemana, karena kami terus berharap. Sebab kemana lagi kami akan pergi selain Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya. Inti dari semuanya, lanjut Kanisius, adalah menuntut agar penegak hukum membebaskan Muhammad Badrun, dan semua uang dikembalikan. Para nasabah ini juga meminta agar jaksa mencabut banding atas putusan tingkat pertama ini.

Bupati Ende, Djafar Achmad dalam jawabannya kepada perwakilan PT ADS menyampaikan, keprihatinannya dan menghargai tuntutan dari para nasabah PT ADS. Dia mengatakan, akan mencoba berbicara dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ende agar tidak perlu dilakukan banding.

“Tetapi tetap itu semua haknya jaksa. Banding bisa dilakukan oleh terdakwa atau jaksa, dan terkait putusan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun. Saran saya agar gunakan pengacara untuk menghadapi banding tersebut,” saran Bupati Djafar.

Dia juga menyebutkan tuntutan untuk membebaskan Muhamad Badrun tidak bisa karena sudah divonis bersalah. Yang bisa, tambah dia, adalah menunggu hasil banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan upaya hukum lainnya. “Membebaskan Badrun seperti menyiram air di padang gurun. Itu tidak mungkin,” ujar Djafar Achmad.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ende, Kanisius Poto kepada para pengurus ADS menyampaikan, bahwa dirinya termasuk orang yang terlibat langsung dalam pembangunan PT ADS, dan ikut menjadi saksi dalam kasus ini.

“Terkait dengan proses hukum tidak bisa diintervensi, karena proses hukum sudah berjalan.
Masih ada tahapan-tahapan yang bisa digunakan pengacara untuk membatu proses hukum banding,” ujar Kanis Poto.

Dia menegaskan, untuk persoalan izin, tidak ada masalah dengan izin PT ADS. OJK hanya mempersoalkan masalah izin jasa keuangan. Dan yang melaporkan bukan OJK, tetapi oleh Tim Kewaspadaan Investasi Provinsi NTT.

“Saya juga menjadi saksi dalam perkara ini, baik saat diperiksa oleh Polda NTT maupun dalam sidang di Pengadilan Negeri Ende. Saya sudah jelaskan semua posisi pemerintah daerah,” jelasnya.

Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede mengatakan, sebagai pemerintah juga prihatin dengan manajemen PT ADS, dan sisi lain pemerintah juga menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan banding, karena itu harus dihormati.

“Kita ikuti saja. Nanti ada ruang untuk kita melakukan peninjauan kembali atau kasasi. Siapkan saja pengacara yang baik. Banding Jaksa saat ini keputusannya belum ada, jadi kita ikuti saja. Bisa saja putusan banding itu bisa jadi lebih berat dan bisa juga bisa lebih ringan,” pungkasnya. (Kr7)

  • Bagikan