Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako Mengendap di Polisi

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan korupsi pengadaan Maek Bako atau Porang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu senilai Rp 3,9 miliar yang sebelumnya ditangani pihak Polres Belu hingga kini mandek. Bahkan pengungkapan kasus tersebut diduga mengendap lantaran tidak ada tindak lanjutnya.

Para pihak yang memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh pihak kepolisian.

Kasus Maek Bako ini cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Belu. Para aktivis antikorupsi pun angkat bicara mempertanyakan sikap dan komitmen pihak Kepolisian yang terkesan mendiamkan proses hukum kasus Maek Bako ini tanpa kejelasan.

Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya mengawal ketat kasus ini juga mengaku kesal dengan sikap pihak kepolisian yang terkesan mendiamkan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Padahal, sebelumnya tim penyidik Satreskrim Polres Belu getol mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, namun faktanya penanganan kasus itu masih berjalan ditempat. Bahkan, pejabat Polres Belu yang berganti menjadi alasan klasik lambannya pengungkapan kasus ini.

“Polisi harus berani ungkap kasus ini. Kerugian keuangan negara sudah jelas dan nyata. Jangan hanya memberikan alasan dan janji kepada publik bahwa sementara ditangani oleh Polres Belu namun tidak ada kejelasan yang pasti,” ungkap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun kepada TIMEX, Selasa (8/2).

Alfred mengatakan, Polres Belu harus serius mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini secara terbuka kepada publik. Setiap tahapan yang dilakukan dalam mengungkap kasus ini pun harus disampaikan ke publik melalui media.

Namun, lanjut Alfred, apabila pihak kepolisian memilih diam dengan alasan klasik bahwa kasus tersebut sementara ditangani tanpa ada kejelasan, maka publik bisa menduga bahwa aparat kepolisian kemasukan angin atau diduga bermain mata dengan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ini kan Kapolres Belu yang baru. Harapannya Kasus Maek Bako yang mengendap di pihak Kepolisian selama ini bisa diungkap secara terbuka kepada publik hingga mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Menurut Alfred, pihak Kepolisian harus berani dan jujur menyampaikan kepada publik terhadap status dari kasus tersebut. Pasalnya, selama ini pihak Kepolisian hanya memberikan penjelasan secara umum saja kepada publik terhadap kasus ini.

Semisal, sebut Alfred, kasus dugaan korupsi pengadaan Maek Bako sudah sampai pada tahap penyidikan? Sudah berapa saksi yang diperiksa? Saksi yang diperiksa tersebut memiliki peran sebagai apa? Siapa saksi yang akan diperiksa lagi, dan apa perannya?

“Kenapa kerugian negara sudah jelas tapi masih mengendap dan belum ada kejelasan. Kasus ini sudah tiga Kapolres yang menjabat namun belum ada yang mampu mengungkap kasus dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto ketika dikonfirmasi TIMEX melalui telepon selulernya, Minggu (13/2) mengarahkan wartawan untuk langsung mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam. “Langsung ke Kasat Reskrim ya,” balas Kapolres Yosep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam yang dikonfirmasi wartawan hanya merespon singkat dengan mengatakan, pihaknya masih melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Pasalnya proses penyelidikan dilakukan di zaman Kasat Reskrim sebelumnya.

“Aduh sonde sempat tanya juga tadi. Saya konfirmasi dulu, soalnya kasus itu bukan zaman saya,” kata AKP Sujud membalas pesan WA jurnalis media ini, Senin (14/2). (mg26)

  • Bagikan