Siswa Sejumlah Sekolah di Kota Kupang Terpapar Covid-19, Dinas P dan K Berlakukan PJJ

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 30 sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanan(TK), SD dan SMP di Kota Kupang melaporkan adanya siswa/siswi yang terpapar Covid-19 selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengaku, terdapat 7 sekolah yang melaporkan adanya siswa-siswi yang terpapar Covid-19.

Dengan temuan itu, kata Dumul Djami, pihaknya langsung menggelar rapat dan memutuskan untuk kembali mengaktifkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar secara online. Waktunya selama satu bulan, terhitung 22 Februari hingga 22 Maret 2022.

“Sampai sekarang, kurang lebih ada 12 PAUD yang mengonfirmasi peserta didik mereka terpapar Covid-19, sisanya SD dan SMP,” kata Dumul saat diwawancarai di kantornya, Senin (21/2).

Dumul menyebutkan, sebelum memutuskan kembali menggelar PJJ, pihaknya berkonsultasi dengan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Dumul menjelaskan, jika dalam perjalanan, kasus Covid-19 di Kota Kupang menunjukan tren penurunan dan diikuti dengan level PPKM I atau II, maka Dinas P dan K akan kembali mengeluarkan edaran untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Namun jika dalam perjalanan, kasus Covid-19 di Kota Kupang terus mengalami peningkatan hingga tanggal 22 Maret mendatang, maka Dinas P dan K Kota Kupang akan memperpanjang masa PJJ sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. “Saya sudah melakukan rapat dengan semua kepala sekolah tadi (Senin, 21/2, Red) dan semuanya setuju untuk PJJ. Ini demi menjaga anak-anak kita,” jelasnya.

Dumul menyatakan telah mengeluarkan surat edaran Kepala Dinas P dan K Kota Kupang terkait pembelajaran online, dengan Nomor: 242/DISDIKBUD.423/Dikdas/2022.

Surat ini menyatakan bahwa, memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat dan status wilayah Kota Kupang yang sebagian besar zona merah, maka Dinas P dan K Kota Kupang menegaskan, pelaksanaan pembelajaran pada semua satuan pendidikan (PAUD/Kesetaraan, SD dan SMP) di wilayah Kota Kupang yang selama ini berlangsung secara offline (tatap muka), untuk sementara waktu dihentikan dan dilaksanakan secara online (daring), terhitung mulai 22 Februari sampai 22 Maret 2022.

Jika sebelum tanggal 22 Maret 2022 status Covid-19 di wilayah Kota Kupang menurun, maka pembelajaran kembali dilaksanakan secara offline atau tatap muka di kelas.

Dalam surat edaran itu juga disampaikan bahwa kepala sekolah wajib masuk di sekolah setiap hari kerja sedangkan guru atau pegawai melaksanakan tugas di sekolah secara shift (50 persen) dan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Bagi guru yang di rumahnya tidak tersedia jaringan internet/wifi, maka wajib ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran secara daring menggunakan wifi sekolah. (r2)

  • Bagikan