Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi Urus Tanah, BPN Kota Kupang Lakukan Langkah Ini

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Pusat mengambil keputusan dengan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam proses pengurusan jual beli tanah, pembuatan SIM, ibadah haji, dan pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Masri Limart, menjelaskan, penerapan Inpres itu berkaitan dengan optimalisasi JKN. Dalam proses jual beli tanah, wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam lampirannya.

“Terkait itu, perintah sudah ada. Kita sudah dapat arahan dan surat dari Dirjen PHPT. Untuk semua transaksi jual beli, pendaftaran peralihan hak atas tanah, kita harus melampirkan BPJS,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/2).

Menurut Masri, rencana pemberlakuan Inpres itu mulai pada 1 Maret 2022 mendatang. Sebelum penerapan, BPN Kota Kupang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BPJS mengenai kesiapan mengantisipasi lonjakan atau pembuatan kartu BPJS oleh warga.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan BPJS, bagaimana kesiapan BPJS sendiri, karena dengan adanya ketentuan ini, tentunya akan berpengaruh pada peningkatan jumlah masyarakat yang mengurus kepesertaan BPJS,” jelasnya.

Selain itu, sosial media dan website milik BPN Kota Kupang akan dioptimalkan untuk mendukung sosialisasi penerapan aturan tersebut, agar masyarakat menyiapkan dokumen yang dimaksud, jika datang ke kantor BPN.

Dia mengaku, ketentuan ini justru baik untuk masyarakat. Memang ada keberatan dari beberapa pihak, namun Inpres itu juga demi kebaikan masyarakat. “Intinya Inpres ini demi menjaga JKN dan memastikan masyarakat itu menerima JKN itu dengan kartu BPJS,” ungkapnya.

BPN Kota Kupang, kata Masri, siap mendukung dan memberlakukan aturan itu. Kesiapan BPJS menjadi penting untuk menyukseskan program tersebut.

Masri melanjutkan, BPN Kota Kupang juga akan melakukan sinkronisasi dengan BPJS, agar menyiapkan solusi, apabila masyarakat tidak membawa kartu kepesertaan BPJS.

“Jadi kita harus pikirkan bagaimana solusi jika masyarakat tidak membawa kartu BPJS. Berapa waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu BPJS, karena tidak bisa kita menahan berkas masyarakat jika waktu yang dibutuhkan untuk mengurus BPJS membutuhkan waktu dua sampai tiga minggu,” pungkasnya. (r2)

  • Bagikan