Terlibat Kasus Penganiyaan Berat, Polisi Jadikan Dominikus Halek Tersangka

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dominikus Halek, warga RT 001/RW 001, Dusun Wehedan, Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu berhasil diringkus aparat polisi dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di jalan raya simpang tiga Pasar Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Sabtu (19/2) lalu.

Kasus penganiyaan berat dengan korban bernama Natalino Soares, 30, tersebut terjadi akibat adanya serangan dari korban yang mau menganiaya pelaku dengan sebatang kayu. Namun, pelaku Dominikus berusaha menghindari serangan korban, dan kembali menyerang korban dengan sebilah pisau.

Sesuai data yang berhasil dihimpun TIMEX di Polres Belu, terungkap bahwa pada Sabtu (19/2), sekira jam 15.00 Wita, di jalan raya simpang tiga Pasar Lolowa, Kelurahan Lidak, telah terjadi kasus dugaan penganiayaan.

Saat itu, terlapor Dominikus Halek berjalan kaki ke arah gereja sedangkan korban Natalino dengan mengendarai sepeda motor sambil memegang sebatang kayu, berusaha memukul pelaku ketika tiba di TKP, namun tidak mengenai tubuh terlapor.

Saat itu, terlapor yang dalam keadaan mabuk miras langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan langsung menikam korban berulang kali hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Setelah menganiaya korban, terlapor melarikan diri ke hutan Lolowa, namun tersesat akhirnya terlapor kembali ke area Pasar Lolowa dan langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi TIMEX, Senin (21/2), mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor serta mengevakuasi korban ke RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari hasil pemeriksaan itu, terlapor mengakui perbuatannya sehingga penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pasar Lolowa. “Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban sementara dirawat di RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua,” ungkap Sujud.

Terkait barang bukti yang diamankan, kata Sujud, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu berhasil menyita sebilah pisau yang panjangnya lebih kurang 25 Cm. Pisau tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat fisik. “Pelaku sementara ini diamankan di Rutan Mapolres Belu. Pelaku diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (mg26)

  • Bagikan