Dipolisikan oleh Kepala Sekolah, Begini Penjelasan Yohanis Mase

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase. (FOTO: MARTHEN BANA/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase menyikapi upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, Florince Lumba.

Yohanis yang dikonfirmasi TIMEX, Kamis (2/6), menjelaskan, pemicu dari persoalan tersebut bermula ketika dirinya sebagai anggota DPRD menerima pengeluhan dari masyarakat.

Sebagai perwakilan masyarakat dengan fungsi pengawasan, dirinya menghubungi pelapor selaku kepala sekolah untuk menanyakan kejadian pemecatan terhadap dua orang guru honor tersebut.

"Saya tanya bagaimana proses pemberhentiannya, lalu itu ibu menjelaskan dengan marah-marah bahwa keduanya melakukan tindakan mesum, bagaimana saya tidak berhentikan. Tindakan tersebut merusak citra anak bangsa," jelas politikus yang akrab disapa Anis Mase meniru ucapan pelapor.

Menurut Anis, sebagai anggota DPRD, ia pasti membela orang-orang kecil yang dipecat sepihak. "Saya tanya, ada bukti apa mereka mesum. Mestinya kalau diberhentikan harus ada proses hukum yang menyatakan mereka bersalah maka harus diberhentikan. Menurut saya, kepala sekolah hanya dengar katanya-katanya, tapi tidak ada bukti," sebutnya.

Disebutkan, tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan namun pelapor belum mengetahui sehingga melapor. Bagi Anis, laporan sudah dilayangkan dan ia siap hadapi.

Anis juga mempersilakan pelapor untuk membuktikan semua tuduhan itu kepada polisi. Menyinggung soal adanya tuduhan yang disebutkan pelapor bahwa Anis mempertentangkan isu SARA dalam komunikasi itu, Anis membantah pernyataan tersebut. "Tidak benar itu kalau ada isu SARA. Namun sebagai seorang bapak, saya siap hadapi laporan itu," tegasnya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan