BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

  • Bagikan
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia saat menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di Cibubur, di RS Permata Cibubur. (FOTO: Dok. BPJamsostek)

JAKARTA-Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Transyogi Cibubur pada Senin (18/7) sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJamsostek.

Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia datang langsung guna memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJamsostek turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,”terang Roswita.

Lebih jauh Roswita menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Dalam kesempatan tersebut, istri dari peserta mengucapkan terimakasihnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJamsostek dan rumah sakit.

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJamsostek. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Mengakhiri kunjungannya, Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan, dan di mana saja. Oleh karena itu, Roswita mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.

“Ini merupakan program dari pemerinah. Tujuannya untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian penembakan tersebut dan semoga tidak terjadi kembali.

Karena itu, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dimiliki oleh seluruh pekerja, bukan hanya yang bekerja di kantor atau perusahaan tapi juga yang kerja secara mandiri seperti Pak Hasdin yang bekerja sebagai buruh kapal tapi juga pekerja mandiri lainnya seperti pedangan, petani, nelayan, ojek, dan lain-lain.

Christian menambahkan, pendaftaran sebagai peserta mandiri di BPJamsostek memiliki premi yang terjangkau, yaitu Rp 16.800,- perbulan yang manfaatnya diantaranya pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja serta santunan sebesar Rp 42 juta jika terjadi risiko kematian. (*/aln)

  • Bagikan