Pemerintah Terapkan Tarif Baru Masuk TNK, 24 Asosiasi Wisata Lakukan Mogok

  • Bagikan
Bupati Mabar, Edistasius Endi bersama unsur Forkompimda memberi keterangan pers menyikapi aksi protes atas kebijakan menerapkan tarif baru masuk TNK. Bupati Endi menegaskan, pemerintah siap menjamin rasa aman bagi wisatawan. (FOTO: HANS BATAONA/TIMEX)

LABUAN BAJO, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 24 asosiasi wisata yang ada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT menyatakan akan menggelar aksi mogok untuk melakukan aktifitas wisata di daerah itu.

Para pengelola asosiasi wisata ini mengambil sikap melakukan aksi mogok mulai besok, Senin (1/8) hingga 30 Agustus 2022 nanti.

Dari keterangan resmi yang diterima TIMEX, Minggu (31/7), terdapat sejumlah kesepakatan asosiasi wisata yang terdiri dari penyedia jasa dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, bahwa aksi mogok ini sebagai wujud protes atas kebijakan otoriter dari Pemerintah Provinsi NTT dan pusat terkait kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2022.

"Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan Taman Nasional Komodo dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 1 Agustus sampai 30 Agustus 2022," tegas Getrudis Naus, salah satu perwakilan asosiasi saat membacakan kesepakatan ini.

Dijelaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan penolakan pihak asosiasi terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk TNK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT senilai Rp 3,750 juta.

Dikatakan, menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk TNK yang dimonopoli oleh PT. Flobamora sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Mabar serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat," jelasnya.

Getrudis menegaskan, kesepakatan ini diambil atas dasar musyawarah mufakat 24 asosiasi, dimana tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. "Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, maka siap menerima sanksi dan konsekuensinya," tandas Getrudis.

Getrudis menyebutkan, pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.

"Demi menjamin kepastian hukum dan perjanjian ini, maka kami seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut. Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelayanan pariwisata mulai 1 Agustus - 31 Agustus 2022," ujarnya.

Terkait sanksi, kata Getrudis, jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi pelaku pariwisata dan pelayanan pariwisata melanggar kesepakatan ini, maka bersedia ditindak secara tegas, baik ringan maupun berat.

Kesepakatan yang telah ditandatangani ini, demikian Getrudis, bersifat mengikat serta tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 24 asosiasi pelaku pariwisata di Mabar mengeluarkan sebuah kesepakatan bersama yang di cap jempol di atas meterai. Mereka bersepakat melakukan aksi mogok dari aktifitas mereka sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait penentuan tarif masuk TNK yang nilainya fantastis, Rp 3.750.000 per orang. Bagi para pelaku pariwisata di Mabar sangat memberatkan.

Sementara Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi saat jumpa media di rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati usai rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi setiap tamu wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo termasuk warga masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di daerah ini.

Tidak hanya itu, Bupati Edi Endi juga mengatakan jika ada pihak tertentu yang mencoba melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka akan diambil tindakan hukum pula secara tegas dan benar. (Krf7)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan