Diduga Terseret Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Personel, 3 Orang Berpangkat Brigjen

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (12/7). Kapolri buka suara terkait insiden baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sigit menjamin pengusutan kasus polisi tembak polisi akan dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. (FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Timsus Polri Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Terkait Pelecehan dan Ancaman Pembunuhan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas memutasi sebanyak 25 anggota. Mereka diduga terseret dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ke-25 anggota Polri ini akan menjalani pemeriksaan untuk proses pembuktian ada atau tidaknya kesalahan mereka dalam perkara ini.

“Malam ini (Kamis, 4/8, Red) saya akan keluarkan TR (Telegram Rahasia) khusus untuk memutasi,” kata Jend. Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Sigit mengatakan, dengan kebijakan ini, dirinya berharap proses pengungkapan kasus kematin Brigadir J bisa berjalan komprehensif sehingga tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan.

“Harapan saya proses penanganan kasus kematian Brigadir Yosua akan berjalan baik. Saya yakin Timsus akan bekerja keras dan menjelaskan kepada masyarakat,” jelas Kapolri Sigit.

Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.

“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Dari 25 personel yang terkena mutasi itu, tiga orang diantaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu, lima personel bergelar Kombes, AKBP (3 personel), Kompol (2 personel), perwira pertama (pama) 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim.

“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Kapolri Jend. Sigit.

Evaluasi LP Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan Tim Khusus (Timsus) Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan istri Ferdy Sambo berinisial PC dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

“Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam (4/8).

Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua, dan laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Sebagaimana diketahui dua laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Untuk itu Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

“Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ujarnya. (jpc/jpg)

  • Bagikan