Kades di NTT Tolak Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Respon Mendagri Tito Karnavian

  • Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Charlens Horison Bising Kades Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. (FOTO: ISTIMEWA).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sejumlah Kepala Desa (Kades) melayangkan tuntutan agar masa jabatan mereka diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Wacana tersebut ditolak kepala desa di NTT.

Charlens yang baru satu tahun menjadi Kades Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT itu meminta agar undang-undang desa jangan digiring ke politik untuk kepentingan Pemilu 2024.

Selain jabatan Kades, ia menilai sejumlah pendamping desa di Provinsi NTT mulai diperalat partai tertentu demi kepentingan Pemilu 2024.

"Sebagai kepala desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya usulan masa jabatan 9 tahun," ungkapnya.

"Ini namanya rakus. Kenapa, karena kepala daerah dan presiden itu hanya lima tahun. Sementara Kades sudah diatur sendiri enam tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikan menjadi 9 tahun," tandanya.

Menurutnya, enam tahun saja perilaku korupsi sangat banyak. Nepotisme buka-bukaan. Keretakan hubungan sosial akibat pilkades malah makin menyengsarakan masyarakat.

Dikatakan, kehadiran dana desa sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya selama lima tahun. Sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu lalu seorang kades melepas jabatan di tahun pertama atau tahun kedua.

"Dimana sisa waktu delapan atau tujuh tahun berikutnya harus dijabat ASN dari pihak kecamatan," katanya.

Dia mengatakan, sistem pengelolaan dana desa ditambah alokasi dana desa, sudah sangat cukup untuk dikelola demi kesejahteraan di desa. Sedangkan masih ada dana dari kabupaten, provinsi dan juga pemerintah pusat.

"Seandainya dalam proses pilkades itu terjadi hal di luar dugaan dan yang terpilih adalah orang yang tidak tepat. Desa tersebut akan mengalami kemunduran dalam waktu yang sangat lama, yakni sembilan tahun," ungkapnya.

Penolakan ini mendapat perhatian serius dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).

Ia mengaku, Mendagri belum memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kades yang menginginkan masa jabatannnya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ditambahkan, Mendagri menginginkan agar adanya kajian terlebih dahulu terkait tuntutan para kades tersebut. "Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades," katanya.

Eko memastikan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kades antara pemerintah dengan DPR RI. Namun, Eko mengakui pihaknya akan membuat kajian soal adanya tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kades.

“Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan, nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya,” tegas Eko.

Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR. (r3/jpg)

  • Bagikan