Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa, Adhitya Nasution: Keluarga Belum Menerima

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. PH keluarga korban pembunuhan Astri-Lael, Adhitya Nasution memberikan tanggapan atas amar putusan hakim kepada terdakwa Ira Ua pada kasus pembunuhan Astri-Lael den di ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Jumat (3/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU.

Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelmnya, namun amar putusan majelis hakim tidak dapat diterima oleh pihak keluarga korban.

Terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) keluarga korban pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution angkat bicara.

Ia mengaku menghargai proses peradilan yang berlangsung hingga adanya putusan majelis hakim.

Dikatakan putusan bersalah kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganjuran kepada suaminya untuk melakukan tindakan pembunuhan berencana tetapi masa hukumannya tidak dapat diterima.

"Jika ada ketidak puasan dari keluarga merupakan hal yang wajar tetapi tetap menghargai hukum karena masih ada upaya hukum lanjutan," ujarnya usai menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Astri-Lael dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Jumat (3/3).

Ia berharap hukuman kepada terdakwa harus lebih maksimal di pengadilan tinggi maupun tingkatan lain. "Kita berharap ada upaya hukum dari terdakwa maupun JPU dan hukuman kepada terdakwa dapat dimaksimalkan," katanya.

"Kami tetap mengapresiasi putusan hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, tetapi putusan ini tidak dapat diterima oleh keluarga," katanya.

Dari sisi hukum, Adhitya Nasution menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terdakwa telah terbukti dengan artian pihak kepolisian dan jaksa sudah bisa membuktikan tindakan pidana pembunuhan tersebut.

"Dengan adanya putusan hari ini membuktikan semua unsur telah terpenuhi dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganjuran kepada suaminya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegasnya. (r3)

  • Bagikan