Terlibat TPPO, Mahasiswa Asal Malaka Ditetapkan sebagai TSK

  • Bagikan
KONPRES. Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin didampingi Kanit Tipikor, Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter, Aipda Suherman ketika memberikan keterangan pers di Makopolres Alor, Selasa (4/7). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Resort Alor berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan satu mahasiswa asal Kabupaten Malaka sebagai tersangka (TSK).

Tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah merekrut dan mengirimkan dua orang tenaga kerja ke Jambi secara non prosedural (tanpa ijin).

Kedua pekerja asal kabupaten Alor tersebut dipekerjakan sebagai karyawan toko dan asisten rumah tangga (ART). TSK diketahui berinisial MES (30) yang juga warga Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka.

Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin mengaku kasus tersebut terungkap setelah diadukan oleh orang korban pada tanggal 4 Juni 2023 bahwa para korban diberangkatkan tanpa ijin. Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak-pihak terkait.

"Dari hasil tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwasanya kedua korban saat ini sudah dipekerjakan di Jambi," ujar Wakapolres di Aula Reskrim Polres Alor, Selasa (4/7).

Kompol Jamaludin yang juga selaku Kasatgas TPPO ketika didampingi Kanit Tipikor, Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter, Aipda Suherman menyebut kedua korban berinisial WPK (19) dan MJD (18).

Keduanya mengetahui adanya lowongan pekerjaan tersebut melalui postingan di media sosial facebook dengan nama akun Elga Vina. Dalam postingan itu ditawari gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Tergiur dengan pekerjaan tersebut, keduanya lalu menghubungi dan memastikan lowongan tersebut melalui messenger. Setelah berkomunikasi (inbox), akhirnya pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi kepada korban sebanyak Rp300 ribu melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.

"Korban MJD meminta tolong pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun Elga Vina akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kedua korban," sebutnya.

Lanjutnya, setelah uang akomodasi keberangkatan kedua korban dikirim oleh pemilik, pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tua korban.

"Keduanya berangkat menggunakan Kapal Feri dari pelabuhan Kalabahi menuju Kupang. Korban di jemput pemilik akun Elga Vina berinisial MGS (20) dan menampung korban di kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Liliba," katanya.

"Keesokan harinya tepatnya tanggal 2 Juni 2023, tersangka MGS mengantar kedua korban ke Bandara El Tari Kupang untuk di berangkatkan ke Jambi, sesampainya di Jambi langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko Furniture dan ART," pintanya.

Tanpa menunggu penyidik Polres Alor menjemput kedua korban di Jambi dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MES dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (r3)

  • Bagikan