Kasus Pembunuhan Oesapa, Marthen Konay jadi TSK 

  • Bagikan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budihaswanto, saat ditemui TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (1/12). (IMRAN LIARIAN)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penyerangan yang menewaskan Roy Herman Bolle alias RHB di jalan Adisucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (15/9) terus bergulir di Polresta Kupang Kota.

Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka yakni Marthen Konay alias Teny dan Ruben Logo alias Ama Logo alias AL. Penambahan dua TSK tersebut menambah jumlah TSK menjadi sembilan tersangka dalam kasus penyerangan dan yang terjadi itu.

Teny diperiksa sebagai saksi dari Senin (25/9) lalu ditetapkan sebagai TSK. Sedangkan Ama Logo, sebelumnya diringkus Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Serigala Polsek Kelapa Lima di bilangan Walikota Kupang. Namun setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, kemudian purnawirawan TNI-AD itu dilepas kembali. 

"Ia benar, hari ini kita menetapkan tambahan dua orang tersangka," ujar Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi Timor Express, Selasa (26/9).

Dikatakan, pihaknya berkomitmen mengungkapkan dan menuntaskan kasus tersebut. "Kita terus kembangkan untuk mencari otak intelektualnya," tegasnya.

PH. Penasehat Hukum Terduga Pelaku, Fransisco Bernando Bessi ketika memberikan keterangan saat menyerahkan empat terduga pelaku di Mapolresta Kupang Kota, Senin (18/9). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Terhadap peran tersangka Marthen Konay, Kombes Krisna tidak menjelaskan secara detail dan meminta untuk mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim namun upaya konfirmasi konfirmasi tidak direspon oleh Kasat Reskrim.

Sebelumnya pada Sabtu (16/9) siang sekitar pukul 14.20 Wita, tim Jatanras Polresta dan tim Serigala Polsek Kelapa Lima mengamankan empat terduga pelaku yakni VX (45), ML Alias ITO (32), YOSM Alias OBET (39), dan MA Alias JETO Alias TEJO sebagai pelaku penikaman.

Sedangkan Stefi Konay, Doni Konay dan Weni Pandu dan Dedy Magang didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi menyerahkan diri. 

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun di Mapolresta Kupang menyebut Ama Logo tengah menjalani penahanan di Polsek Maulafa. 

Kuasa Hukum Tersangka, Fransisco Bernando Bessi ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka atas kliennya itu enggan berkomentar. 

PH. Penasehat Hukum Keluarga Korban, Paul Hariwijaya Bethan ketika memberikan keterangan di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (21/9). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Sementara Kuasa Hukum Korban, Paul Hariwijaya Bethan ketika dimintai tanggapannya menyampaikan terima kasih karena atas campur tangan Tuhan dan mengapresiasi kepada Kapolres dan jajaran, sehingga kasus pembunuhan ini bisa terungkap.

"Terima kasih buat Tuhan Yang Maha Kuasa yang karena atas kehendak-Nya lah maka perkara ini bisa dibuka secara terang benderang," ungkapnya.

Semoga semangat penegakan hukum yang dimulai dari pihak kepolisian polres kupang kota saat ini bisa menular ke institusi penegakan hukum lainnya yaitu kejaksaan sehingga bisa tetap tegak lurus dalam melaksanakan fungsi penuntutan di pengadilan tanpa pandang bulu. 

"Saya harapkan agar majelis hakim yang nantinya akan memeriksa perkara ini dapat menggali fakta-fakta persidangan secara maksimal dan menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan sehingga memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban," pintanya.

"Saya juga mengharapkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini nantinya berani menjatuhkan vonis maksimal bagi para terdakwa yang mana tentunya berdasar bukti yang berkesesuaian fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim," tambah Paul.

Terpantau, Wakil Bupati TTS, Army Konay juga berada di Mapolres Kupang Kota. Namun tidak dipastikan ikut diperiksa atau tidak. (r3)

  • Bagikan