Bunyi Musik Ganggu Istirahat Warga

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Wakapolresta, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung memberikan penjelasan kepada warga di sela kegiatan Ngopi Bareng di Lippo Plaza, Jumat (10/11).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Polresta Kupang Kota kembali menggelar Ngopi (Ngobrol Pinggiran) bareng warga di Lippo Plaza, Jumat (10/11). Kegiatan Jumat Curhat ini untuk mendengar keluhan langsung dari warga terkait situasi kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan warga.

Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung bersama jajarannya. Pada kesempatan itu, ibu Jenny Yupuponi mengaku sangat terganggu dengan bunyi musik yang sangat keras saat ada pesta atau hajatan yang digelar warga di tengah pemukiman.

“Mohon untuk diberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak mengganggu masyarakat lain,” harap Jenny, salah satu warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Selain itu, ibu Yustin juga mengeluhkan terkait aktivitas peliharaan ternak yang tidak memiliki septi tank.

"Tetangga saya ada yang pelihara hewan, tapi tidak dibuatkan septi tank sehingga aroma kurang sedap mengganggu. Adakah Perda yang mengaturnya?" tanya ibu Yustin.

Terkait dua keluhan warga tersebut, Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan menjelaskan bahwa penyelenggaraan pesta diatur dalan Peraturan Daerah (Perda) sehingga ada ketentuan waktu yang membatasi sehingga tidak menggangu warga lainnya.

"Kami akan berikan edukasi agar setiap warga Kota Kupang dapat memahaminya,” jelas AKBP Aldinan.

Sementara terkait dengan pemeliharaan hewan ternak, kata AKBP Aldinan, pihak kepolisian akan koordinasi dengan pihak kelurahan, ketua RT/RW untuk melakukan mediasi.

"Apabila sudah sangat terganggu, bisa melaporkan ke kepolisian dan akan dilakukan mediasi bersama pihak lurah dan Ketua RT,” pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan