Dinilai Optimal dalam Pembentukan Regulasi Daerah

  • Bagikan
BERSAMA. Tampak Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone (kedua dari kanan) pose bersama Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana dan tamu undangan dalam kegiatan FGD di Labuan Bajo, Kamis (9/11). (FOTO: ISTIMEWA).

Dirjen PP Apresiasi Peran Aktif Kemenkumham NTT

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana, mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkumham NTT dalam penyusunan regulasi daerah yang dinilai sangat optimal dan maksimal.

Khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, karena proses penyusunan hampir seluruh produk hukum daerah seperti Perda dan Perkada telah melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT.

“Ini sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi saya selaku Dirjen PP,” ujarnya saat menyampaikan keynote speech sekaligus membuka Fokus Grup Diskusi (FGD) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (9/11).

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng dan para Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani.

Asep menambahkan, peran serta Kanwil Kemenkumham melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan regulasi daerah telah menjadi mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pelibatan Perancang dalam pembentukan Perda dan Perkada bersifat wajib dan mandatori. 

Kendati substansi telah baik dan menyentuh seluruh aspek kebutuhan regulasi daerah, namun tanpa kehadiran Perancang, regulasi daerah tersebut akan dianggap cacat formil.

“Kami memberikan aplaus kepada Pemda dan DPRD Manggarai Barat karena sejak awal perencanaan pembentukan produk hukum daerah di Manggarai Barat sudah melibatkan Kanwil," imbuhnya.

Menurut Asep, Kabupaten Manggarai Barat bersama Kanwil bisa menggali kemudian merumuskan regulasi yang tepat untuk mengembangkan potensi pariwisata. Dimana masyarakat lokal bisa ikut berperan serta dan tidak hanya sekedar menjadi penonton saja. Khusus bagi para Perancang Kanwil, Asep menekankan tiga syarat pokok dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Yakni, knowledge atau pengetahuan, skill atau kemampuan, dan menjunjung integritas.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, pihaknya kini tengah gencar mendorong Pemda dan masyarakat adat untuk melindungi potensi Kekayaan Intelektual di daerah. 

Kabupaten Manggarai Barat, beberapa Ekspresi Budaya Tradisional sudah dilakukan pencatatan di Kemenkumham, serta dalam persiapan pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Manggarai. Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui OBH terakreditasi di Manggarai Barat.

Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng secara khusus juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kakanwil Kemenkumham NTT beserta seluruh jajaran, khususnya Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selama ini telah mendukung Pemda Manggarai Barat. Kerjasama yang erat dan sinergi yang telah terjalin antara Pemda dan Kanwil Kemenkumham NTT telah menjadi pondasi kuat dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah. Mulai dari penyusunan naskah akademik, ranperda, pendampingan dalam pembahasan di DPRD, hingga tahap pengundangan.

"Tim Perancang juga memberikan pendapat hukum yang memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku," pungkasnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan