Tiga Staf Bapenda Disanksi Berat,Terbukti ‘Tilep’ Pajak Daerah

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Kupang terkait dugaan penyelewengan pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang telah selesai. Rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut juga telah diberikan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe.

Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Kupang, dari 16 orang oknum staf di Bapenda, terdapat tiga orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Kupang, Senin (15/1) mengakui hal tersebut.

"Setelah kami lakukan penelusuran dan pendalaman kasus ini termasuk peran masing-masing pegawai, terbukti hanya tiga orang yang dianggap melakukan kesalahan dalam masalah ini. Mereka itu berjumlah tiga orang dan jabatannya adalah pejabat di Bapenda, Kepala Bidang dan dua orang staf lainnya," jelasnya.

Franki menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Kupang, penjatuhan hukuman untuk kasus ini masuk dalam kategori berat sehingga harus dijatuhi hukuman berat.

Dia menyebut, untuk penjatuhan hukuman berat ada tiga jenis hukuman, yaitu pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Mereka tiga orang itu ada jabatan di Bapenda. Untuk sanksinya akan diputuskan oleh Penjabat Wali Kota Kupang karena ada tiga jenis sanksi yang diberikan atas pelanggaran berat yang sudah mereka lakukan," ungkapnya.

Dia menambahkan, ketiga staf itu dianggap yang paling bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan kerugian yang dialami oleh daerah. Mereka juga diminta agar segera menyetor kembali uang yang telah digelapkan ke daerah.

"Kalau untuk nilai kerugiannya tidak banyak, tidak sampai puluhan juta. Tetapi bukan tentang angka, tapi atas hal yang mereka lakukan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan, atas rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Kupang maka tentunya akan ada penjatuhan sanksi dan itulah yang akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

"Karena rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Penjabat Wali Kota Kupang, dan akan diputuskan sanksi apa yang diberikan," tambahnya.

Ade Manafe menjelaskan, penjatuhan sanksi tentu merujuk dari rekomendasi dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

"Keputusannya ada di Penjabat Wali Kota Kupang. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang," tandas Pj Sekda Kota Kupang. (thi/gat)

  • Bagikan