JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Eddy, Selasa (30/1) kemarin.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, sore kemarin.
Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima.
KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp 8 miliar.
Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap. Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak.
"Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya," paparnya.
Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut. (elo/jpg/ays)