Niat Nikanor Bacok Enos Sampai Mati

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Terdakwa Nikanor Fallo saat mengikuti sidang perkara pembunuhan terhadap korban Enos Feoh di ruang sidang PN Kelas IA Kupang, Rabu (21/2)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Enos Feoh dengan terdakwa Nikanor Fallo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (21/2). Agenda sidang lanjutan kemarin yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Salah satu saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan tersebut adalah Angki Angkota Ililewa. Terdakwa Nikanor Fallo hadir didampingi penasihat hukumnya. Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha didampingi fua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Sesuai keterangan saksi Angki Angkota Ililewa bahwa saat itu ia melihat terdakwa Nikanor Fallo melakukan pembacokan dengan dua bilah parang kepada tubuh korban Enos Feoh hingga meninggal dunia. Kejadian pembunuhan itu terjadi, Sabtu 10 November 2023, sekira pukul 21.00 Wita di wilayah RT 20/RW 06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Waktu itu saya ada di rumah dan saya dengar suara korban Enos Feoh. Kebetulan, rumah kami berdekatan. Karena dengar suara teriakan korban Enos Foeh, maka saya kemudian pergi melihat. Saat itu, kata saksi Angki, korban Enos sedang bertengkar dengan Nikanor Fallo, Yames dan Isak. Kemudian Isak dipukul oleh Enos, dan Nikanor pulang ke rumah lalu mengambil parang," jelas saksi Angki.

Terdakwa Nikanor Fallo saat itu datang membawa dua bilah parang. Sampai di depan Enos, Nikanor Fallo menaruh parangnya dibagian belakang lalu memukul wajah korban Enos sebanyak tiga kali.

Saat itu, saksi Angki bersama dengan saksi Nando Tefa. Keduanya melihat korban Enos dipukul maka dua orang saksi yaitu Angki dan Nando Tefa melerai perkelahian antara korban dan terdakwa. Namun, saat itu juga Yames dan Isak menahan saksi sehingga Yames dan Isak memukul saksi Angki dan Nando Tefa.

"Saya melihat terdakwa Nikanor Fallo menusuk perut korban lalu tebas kepala dan wajah korban Enos Feoh," jelas saksi Angki.

Saksi mengaku tidak tahu menahu tentang permasalahan apa yang terjadi antara korban Enos dan Nikanor Fallo.

"Saya tidak tahu ada masalah apa antara korban dan terdakwa," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Nikanor Fallo. Pada kesempatan itu, Hakim Anggota Sarlota Marselina Suek menanyakan kepada terdakwa Nikanor Fallo mengapa terdakwa membunuh korban Enos Feoh.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Nikanor Fallo mengaku bahwa korban Enos Feoh ini pernah mengeluarkan bahasa sampaikan ingin mengusir terdakwa Nikanor Fallo keluar dari lokasi tanah yang ditempatinya.

"Waktu itu, Enos lagi minum minuman keras baru omong (bicara)," ujar terdakwa.

Jawaban terdakwa Nikanor itu lantas Hakim Anggota Sarlota Marselina Suek merespon.

"Masa orang lagi mabuk ko kamu percaya simpan di hati dengan omongan orang mabuk," kata Sarlota.

Hakim Anggota Sarlota juga bertanya Apakah kamu (Nikanor) pernah mabuk juga? Terdakwa Nikanor mengaku pernah. Kemudian Hakim Anggota Sarlota juga menanyakan kepada terdakwa Nikanor Fallo terkait dengan parang yang dipakai melukai korban Enos Feoh itu tujuan agar Enos Feoh mati? Terdakwa Nikanor menjawab Iya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua, Agus Cakra Nugraha, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar, Senin (26/2). (r1/gat)

  • Bagikan