JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Wacana penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite kembali mencuat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memandang, kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang akan terkoreksi.
’’Iya, potensinya pasti seperti itu (daya beli terkoreksi). Pemerintah harus menjaga agar tidak terlalu berdampak signifikan pada inflasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (grup Timex), Selasa (12/3).
Tulus menjelaskan, secara umum, kebijakan subsidi BBM pada dasarnya merupakan kebijakan subsidi yang tidak tepat sasaran. Baik dari sisi ekonomi, sosial, bahkan lingkungan.
Sebab, lanjut dia, mayoritas pengguna BBM Pertalite adalah pengguna kendaraan nomor pribadi, khususnya mobil. Dia melanjutkan, jika merujuk pada kebijakan net zero emission (NZE), maka subsidi pada energi fosil tentu tidak sejalan.
’’Karena BBM energi fosil menghasilkan emisi gas karbon. Oleh karena itu, subsidi energi idealnya ya pada energi terbarukan yang ramah lingkungan, bukan energi fosil seperti BBM,’’ jelas Tulus.
Ke depan, YLKI berharap jika kebijakan pembatasan Pertalite akan diterapkan, maka pemerintah juga harus bisa memasok jenis BBM yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan. Serta, dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
’’Pemerintah dan Pertamina harus mampu memasok jenis bbm yang lebih baik, lebih ramah lingkungan dengan harga yang lebih ramah terhadap kantong konsumen,’’ kata Tulus.
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan bahwa payung hukum kebijakan tersebut tengah dalam tahapan finalisasi. Hal itu termuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Irto memastikan bahwa Pertamina mendukung kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah.
’’Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator (Pemerintah). Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,’’ jelasnya kepada Jawa Pos, Selasa (12/3).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, revisi aturan itu ditargetkan akan rampung dan dijalankan tahun ini.
’’Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draft-nya,’’ jelasnya, Jumat (8/3).
Dengan kebijakan itu, Arifin berharap nantinya bisa memperbaiki realisasi penyaluran subsidi BBM kepada masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa subsidi akan disalurkan untuk moda transportasi strategis untuk kebutuhan dasar masyarakat.
’’Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,’’ katanya. (dee/jpg/ays)